INI KABAR GEMBIRA! Honorer yang Memiliki Masa Kerja Paling Lama Punya 2 Keuntungan, mulai dari Tunjangan hingga Jadi ASN
Opinirakyat.org - Tenaga honorer yang mempunyai masa kerja paling lama memiliki beberapa keuntungan. Keuntungan tenaga honorer yang mempunyai masa kerja paling lama, diantaranya adalah mudahnya mendapatkan tunjangan melalui sertifikasi.
Selain itu, lebih mudahnya untuk mendaftar pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) bagi guru yang mempunyai masa kerja paling lama.
Adapun dua keuntungan bagi guru yang mempunyai masa kerja paling lama yaitu
1. Syarat Mengikuti Sertifikasi Guru
Juknis yang mengatur mengenai sertifikasi guru tertuang dalam Permendikbud Ristek Nomor 54 Tahun 2022.
Pada regulasi tersebut, menyebut sertifikasi guru dilakukan melalui program PPG Dalam Jabatan.
Masa kerja tenaga honorer menjadi salah satu syarat mengikuti sertifikasi guru melalui PPG Dalam Jabatan.
Pada Pasal 14, di Permendikbud menjelaskan mengenai ketentuan keikutsertaan calon mahasiswa sebagai Peserta Program PPG Dalam Jabatan (PPG Daljab).
Setiap program PPG Dalam Jabatan, ditentukan oleh pemerintah sesuai dengan penetapan jumlah mahasiswa oleh menteri.
Sertifikasi guru dapat diikuti guru honorer maupun ASN yang belum memiliki sertifikat pendidik.
Masih di Pasal 14 ayat 3, disebut penentuan keikutsertaan calon Mahasiswa PPG Dalam Jabatan (PPG Daljab) dengan mempertimbangkan beberapa kriteria sebagai berikut ini:
a. Mempertimbangkan guru dengan masa kerja paling lama.
b. Mempertimbangkan guru dengan usia paling tinggi bagi guru dalam program sertifikasi.
c. Mempertimbangkan guru berdasarkan aturan pendidikan yang berasal dari daerah khusus.
d. Mempertimbangkan guru yang memperoleh nilai hasil seleksi paling tinggi.
2. Syarat Pelamar Daftar ASN
Masa kerja paling lama untuk tenaga honorer guru menjadi pertimbangan saat mendaftar dalam rekrutmen ASN PPPK.
Dalam kategori pelamar ASN PPPK, terdapat empat kategori, yakni pelamar prioritas pertama (P1) guru yang lulus passing grade. Pelamar prioritas kedua (P2) yaitu guru THK2, pelamar prioritas ketiga (P3) dan pelamar umum.
Pada kategori pelamar prioritas III merupakan Guru non-ASN atau tenaga honorer yang tidak termasuk dalam Guru non-ASN kategori pelamar prioritas I di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah.
Syarat lainnya yaitu guru yang memiliki keaktifan mengajar atau masa kerja minimal 3 (tiga) tahun atau setara dengan 6 (enam) semester. Masa kerja atau guru tersebut harus terdaftar di data pokok pendidikan (Dapodik).