Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

SEGERA Catat! Lengkap! Passing Grade PPPK Guru 2023, Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Teknis hingga Wawancara

Opinirakyat.org - Kementerian PAN-RB telah merilis nilai ambang batas atau Passing Grade PPPK Guru 2023 dan non guru. 

Seperti diketahui, pelaksanaan seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) tetap menggunakan Computer Assisted Test (CAT).

Tujuannya, pemerintah ingin memastikanproses seleksi diselenggarakan secara transparan dan ketat demi mendapatkan ASN berkualitas dan berintegritas.

Lalu berapa  nilai ambang batas atau Passing Grade PPPK Guru 2023 dan non guru? simak ulasannya.

Nilai Ambang Batas Guru

1. Seleksi kompetensi teknis

Nilai kumulatif maksimal: 500

Untuk nilai ambang batas tiap kategorinya sesuai Keputusan Menpan RB Nomor 112 Tahun 2021

2. Seleksi kompetensi manajerial dan sosiokultural

Nilai kumulatif maksimal: 200

Nilai ambang batas kategori 1: 130

Nilai ambang batas kategori 2: 110

Nilai ambang batas kategori 3: 130

3. Wawancara

Nilai kumulatif maksimal: 40

Nilai ambang batas kategori 1: 24

Nilai ambang batas kategori 2: 20

Nilai ambang batas kategori 3: 24

Penasaran berapa  nilai ambang batas atau Passing Grade PPPK Guru 2023 dan non guru? simak ulasannya.

Penasaran berapa  nilai ambang batas atau Passing Grade PPPK Guru 2023 dan non guru? simak ulasannya. (IST)

Nilai Ambang Batas Non Guru

Passing Grade atau Nilai ambang batas untuk seleksi kompetensi manajerial dan sosial kultural sebesar 130, dengan nilai kumulatif maksimal 200.

Selanjutnya, untuk seleksi wawancara, nilai ambang batasnya sebesar 24, dengan nilai kumulatif maksimal 40.

Sementara seleksi teknis, mempunyai nilai ambang batas yang berbeda pada masing-masing jabatan fungsional.

Para peserta PPPK Non-Guru dapat meraih total nilai akumulasi maksimal sebesar 690.

Dengan rincian nilai maksimal untuk kompetensi teknis sebesar 450, kemudian 200 untuk kompetensi manajerial dan sosial kultural serta 40 untuk wawancara.

Jadwal PPPK Guru

1. Pengumuman seleksi: 31 Oktober 2022

2. Pendaftaran seleksi untuk semua pelamar dan pengumuman mendapatkan penempatan untuk prioritas 1: 31 Oktober-13 November 2022

3. Seleksi administrasi: 31 Oktober-15 November 2022

4. Pengumuman hasil seleksi administrasi untuk prioritas 1-3 dan pelamar umum: 16-17 November 2022

5. Masa sanggah: 18-20 November 2022

6. Jawab sanggah: 21-24 November 2022

7. Pengumuman pasca sanggah: 26 November 2022

8. Penilaian kesesuaian oleh pengawas, kepala sekolah, juga guru senior untuk prioritas 2-3: 27-28 November 2022

9. Penilaian kesesuaian oleh dinas pendidikan dan BKPSDM untuk prioritas 2-3: 29 November-3 Desember 2022

10. Pengolahan hasil penilaian kesesuaian untuk prioritas 2-3: 3-13 Desember 2-22

11. Pengumuman dan pemilihan formasi untuk pelamar umum: 18-22 Desember 2022

12. Pengumuman daftar peserta, waktu, dan tempat seleksi untuk pelamar umum: 13-15 Januari 2023

13. Pelaksanaan seleksi kompetensi untuk pelamar umum: 16-21 Januari 2023

14. Pengolahan hasil seleksi untuk pelamar umum: 21 Januari-1 Februari 2023

15. Pengumuman hasil seleksi untuk prioritas 1-3, dan pelamar umum: 2-3 Februari 2023

16. Masa sanggah: 4-6 Februari 2023

17. Jawab sanggah: 7-13 Februari 2023

18. Pengumuman kelulusan pascasanggah: 20-21 Februari 2023

19. Pengisian daftar riwayat hidup nomor induk PPPK: 22 Februari-13 Maret 2023

20. Usul penetapan nomor induk PPPK: 7-31 Maret 2023

Berdasarkan informasi di atas, dapat dicermati bahwa pengumuman hasil PPPK guru untuk pelamar prioritas 1-3 maupun umum adalah awal bulan Februari mendatang.

Itulah tadi ulasan nilai ambang batas atau Passing Grade PPPK Guru 2023 dan non guru? simak ulasannya.