PENTING! Jangan Sia-siakan Punya Pengalaman Mengajar 5 Tahun, Segera Daftar Program Kemdikbud yang Banyak Manfaatnya Ini, Cek Selengkapnya
Opinirakyat.org - Para guru seluruh jenjang pendidikan baik itu guru sertifikasi atau belum sertifikasi wajib tahu, Kemdikbud membuka program yang bisa diikuti oleh guru dengan pengalaman mengajar paling sebentar 5 tahun.
Pengalaman mengajar merupakan salah satu syarat bagi para guru honorer maupun ASN untuk ikut serta dalam program Pendidikan Guru Penggerak yang kini sedang dibuka pendaftarannya.
Kemdikbud membuka rekrutmen Calon Guru Penggerak angkatan 9 dan 10 untuk para guru dengan pengalaman mengajar minimal 5 tahun dan juga bagi kepala sekolah.
Sebelum pendaftaran ditutup pada tanggal 10 Januari 2023 mendatang, guru dapat segera melakukan pendaftaran lewat link yang disertakan dalam artikel ini dan tentunya, telah memenuhi syarat yang ditetapkan.
Kuota yang dibuka untuk Guru Penggerak angkatan 9 dan 10 mencapai 75 ribu guru. Angkatan 9 menyasar 20 ribu peserta sementara angkatan 10 disediakan untuk 55 ribu peserta.
Pendidikan Guru Penggerak sendiri merupakan program Kemdikbud yang mengupayakan agar guru dapat menjadi pemimpin dalam pembelajaran.
Jika nantinya calon Guru Penggerak bisa melewati tahap seleksi, diizinkan untuk ikut serta dalam pelatihan atau pendidikan selama 6 bulan. Adapun pendidikan ini berupa konferensi, pelatihan daring, hingga lokakarya.
Selama mengikuti proses pendidikan, peserta program Guru Penggerak yang bertugas sebagai tenaga pendidik masih dapat terus melaksanakan tugasnya mengajar siswa di sekolah tanpa terganggu.
Guru atau kepala sekolah yang menjadi peserta Pendidikan Guru Penggerak juga akan disediakan fasilitas oleh Kemdikbud berupa:
- Bantuan paket data untuk pelatihan daring atau online.
- Biaya transportasi, konsumsi, dan akomodasi jika diperlukan untuk pembelajaran lokakarya sesuai kebutuhan dengan memperhatikan ketentuan dan syarat yang berlaku.
Adapun syarat umum untuk menjadi Calon Guru Penggerak adalah sebagai berikut:
1. Merupakan guru ASN ataupun honorer baik itu yang berasal dari sekolah negeri maupun swasta pada satuan pendidikan formal jenjang TK, SD, SMP, SMA, SMK, dan SLB dengan catatan memiliki SK Mengajar.
2. Merupakan kepala sekolah yang belum memiliki NRKS atau Nomor Registrasi Kepala Sekolah, berstatus definitif dari ASN maupun non ASN baik dari sekolah negeri maupun sekolah swasta pada jenjang formal TK, SD, SMP, SMA, SMK, dan SLB.
3. Memiliki akun guru di Data Pokok Pendidikan atau Dapodik.
4. Merupakan lulusan program pendidikan S1 atau D4.
5. Memiliki pengalaman mengajar paling sebentar 5 tahun.
6. Memiliki masa sisa mengajar tidak kurang dari 10 tahun atau memiliki usia tidak lebih dari 50 tahun saat registrasi.
Bagi guru dan kepala sekolah yang ingin menjadi Guru Penggerak, pendaftaran dapat dilakukan melalui link berikut sekolah.penggerak.kemdikbud.go.id/gurupenggerak/.
Setelah peserta lulus sebagai Guru Penggerak, peserta akan mendapatkan sertifikat pendidikan 310 JP dan Sertifikat Guru Penggerak.
Demikian sekilas informasi tentang link pendaftaran hingga syarat untuk Calon Guru Penggerak angkatan 9 dan 10. Semoga informasi ini bermanfaat.***