KABAR Gembira! Sebanyak 1,6 Juta Guru Bakal Dapat TPG Secara Bertahap Tanpa Sertifikasi, Begini Informasinya
Opinirakyat.org - Sebanyak 1,6 juta guru digadang-gadang akan langsung mendapatkan tunjangan profesi guru alias TPG tanpa sertifikasi.
Hal tersebut tertuang dalam ketentuan TPG 2023 dalam RUU Sisdiknas.
Ketetapan soal guru langsung dapat tunjangan profesi atau TPG tanpa sertifikasi dalam RUU Sidiknas itu kini sedang dalam pembahasan pemerintah melalui Kemendibud bersama dengan DPR RI.
Selain berisi ketetapan soal guru langsung dapat tunjangan profesi guru atau TPG tanpa sertifikasi, RUU Sisdiknas yang kini sedang dibahas juga dirancang untuk mengintegrasikan serta mencabut 3 Undang-undang terkait pendidikan Indonesia.
Tidak ditemukannya pasal terkait tunjangan profesi guru atau TPG dalam RUU tersebut, dicurigai TPG bakal ditiadakan.
Tunjangan Profesi Guru atau TPG adalah tunjangan yang diberikan Kemendikbud kepada guru dan dosen yang memiliki sertifikat pendidik.
Untuk mendapatkan tunjangan sertifikasi guru tersebut seorang guru harus mengikuti Program Pendidikan Guru di LPTK yang ditunjang Kemendikbud sebagai pengganti akta IV.
PPG bertujuan agar guru memenuhi kompetensi dan profesional sebagai guru yang ditempuh selama dua tahun.
Setelah menjalani PPG, seorang guru akan mendapatkan sertifikat pendidik atau serdik, sertifikat tersebut yang menjadi dasar diberikannya TPG.
Tujuan dihapusnya TPG adalah untuk menyetarakan besaran gaji kepada semua guru tidak hanya guru yang telah melakukan sertifikasi.
RUU Sisdiknas sendiri mengintegrasikan dan mencabut tiga Undang-Undang terkait pendidikan, yaitu UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, dan UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.
RUU tersebut menerangkan bahwa guru yang sudah mendapat tunjangan profesi guru atau TPG, baik guru ASN maupun non-ASN akan tetap mendapat tunjangan tersebut sampai pensiun.
Dalam RUU Sisdiknas, Mendikbud Nadiem Makarim menjelaskan bahwa pendidik PAUD diusulkan masuk dalam kategori guru, tak hanya TK hingga perguruan tinggi.
Jika RUU Sisdiknas tersebut sudah disahkan maka sebanyak 232.000 pendidik PAUD, 50.000 pendidik di kesetaraan, dan 11.000 guru pesantren formal akan diakui sebagai guru.
Dalam RUU Sisdiknas tahun 2003 pendidikan anak usia tiga hingga lima tahun tidak termasuk dalam pendidikan formal sehingga bantuan pemerintah pun lebih kecil.
“Kemendikbudristek telah melakukan terobosan peningkatan pengelolaan PAUD, salah satunya akselerasi pendanaan PAUD dan kesetaraan. Dengan terobosan itu, besaran BOP disesuaikan dengan tingkat kemahalan daerah, juga BOP PAUD disalurkan langsung ke satuan dan dimanfaatkan secara fleksibel,” kata Nadiem pada tahun lalu.
Berikut ini aturan yang bakal mengatur soal TPG 2023:
- Guru ASN: Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN)
- Guru non PNS: Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
Adapun tunjangan profesi guru atau TPG sebelumnya diatur dalam PP Nomor 41 Tahun 2009 dan aturan turunan lain. Bagi guru yang berstatus PNS, akan mendapat TPG sebesar 1 kali gaji pokok.
Sementara untuk guru non PNS, TPG disesuaikan dengan kesetaraan tingkat, masa kerja, dan kualifikasi akademik yang berlaku
Untuk guru non PNS yang mempunyai sertifikat pendidik namun belum punya jabatan fungsional guru, bakal diberikan tunjangan profesi guru alias TPG sebesar Rp 1,5 juta per bulan.***