Jelas Sudah, Tenaga Honorer yang Mengabdi 5 Tahun Sudah Pasti Diangkat Jadi ASN? MenpanRB Beri Jawaban Ini...
Opinirakyat.org - Persoalan tenaga honorer atau non ASN yang berada di lingkungan Instansi pemerintah masih menjadi pembahasan oleh pemerintah.
Pasalnya nasib tenaga honorer belum menemukan titik terang terkait bagaimana kelanjutannya nasib semua tenaga honorer di tahun 2023 ini.
Seperti diketahui tenaga honorer bahwasanya di tahun 2023 ini merupakan tahun krusial bagi nasib non ASN.
Di mana pada Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 telah diatur mengenai penghapusan tenaga honorer di lingkungan Instansi pemerintah.
Dari rencana penghapusan tenaga honorer itulah, MenpanRB beserta DPR RI menggelar Rapat Kerja dengan Menteri PANRB RI terkait dengan Pendataan PPNASN, pada Senin, 21 November 2022 lalu.
Pada Raker tersebut, MenpanRB, Azwar Anas menjelaskan bahwasanya menyelesaikan permasalahan tenaga honorer bukanlah persoalan yang mudah.
Sebab terdapat banyak hal yang perlu dipertimbangkan dalam menentukan titik terang untuk mengatasi permasalahan tersebut.
Lebih lanjut, Azwar juga menjelaskan bahwasanya pendataan yang telah dilakukan oleh Instansi, juga bukan dimaksudkan untuk pengangkatan non ASN jadi ASN.
“Nah, kita sedang data padahal data ini bukan data yang otomatis akan diangkat menjadi ASN atau non ASN,” kata Azwar.
Selain itu, Azwar menyampaikan bahwasanya jumlah non ASN yang berada di lingkungan Instansi pemerintah sangat banyak.
“Memang kadang honorer ini gak keliatan, tetapi Bupati dan Kepala Daerah itu menyembunyikannya kadang dimasukkan di kegiatan,” kata Azwar.
Dari banyaknya data non ASN itulah, pemerintah merencanakan adanya pola outsourcing untuk tenaga honorer kategori tertentu.
“Meskipun janjinya di atas kertas itu kontrak, kalau sudah kerja lebih dari dua tahun, itu minta kemudian jadi ASN, PPPK,” ucap Azwar.
Dalam hal ini, Azwar menyampaikan bahwasanya terdapat tenaga honorer yang akan menjadi prioritas dalam penyelesaian non ASN.
Tenaga honorer yang dimaksud adalah kategori guru dan tenaga kesehatan yang akan diprioritaskan menjadi ASN.
“Yang karier ASN salah satunya kan guru, kemudian juga tenaga kesehatan,” kata Azwar.
Selain itu, Azwar juga mengungkapkan bahwa tenaga honorer kategori lain seperti supir dan pramusaji yang telah mengabdi lebih dari lima tahun apakah wajib diangkat menjadi ASN.
“Lalu apakah kira-kira, ini saya sedang diskusi. Apakah supir, pramusaji itu bagian karier yang juga harus jadi ASN?” ucap Azwar.
Terkait dengan persoalan tenaga honorer kategori supir atau pramusaji yang telah mengabdi lebih dari lima tahun apakah diangkat menjadi ASN masih menjadi pertimbangan oleh pemerintah.
“Nanti kita dalami, tapi pikiran beliau tadi juga mereka sudah mengabdi lebih dari tujuh tahun dan seterusnya,” kata Azwar.***