Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Horeee Kabar Gembira untuk Guru Honorer soal PPPK 2023, Begini Pernyataan Menteri PANRB, Penting Disimak!

  Opinirakyat.org -  Sambut tahun 2023, ada kabar gembira untuk guru honorer yang ingin menjadi pegawai ASN PPPK.

Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas sendiri telah menyampaikan kepastian bahwa rekrutmen ASN baik itu PNS maupun PPPK akan dibuka pada tahun 2023.

Lantas, apakah pembukaan seleksi ASN 2023 akan menguntungkan bagi guru honorer? Untuk mengetahuinya, simak artikel ini hingga tuntas.

Untuk rekrutmen ASN PPPK dan PNS tahun 2023, Menteri PANRB menyampaikan bahwa akan ada kategori yang menjadi prioritas pemerintah.

Tentunya, prioritas antara pengadaan ASN PNS dan ASN PPPK berbeda. Pemerintah akan mengutamakan beberapa profesi untuk bisa jadi ASN tahun 2023.

Selain menentukan honorer yang diutamakan dalam rekrutmen ASN PNS dan PPPK 2023, Menteri PANRB juga menjelaskan soal arah kebijakan pemerintah dalam pengadaan ASN 2023.

Arah kebijakan yang pertama, pengadaan ASN tahun 2023 akan difokuskan pada pelayanan dasar, yang merupakan guru honorer dan tenaga kesehatan. Fokus ini dilakukan untuk menyelesaikan masalah honorer secara optimal.

Kedua, pemerintah akan merancang kebijakan untuk memberi kesempatan kepada talenta digital dan data scientist supaya bisa menjadi tenaga ASN di tahun 2023.

Untuk arah kebijakan yang ketiga, rekrutmen PNS tahun 2023 oleh pemerintah akan berlangsung dengan cara yang sangat selektif.

Keempat, pemerintah akan mengurangi rekrutmen terhadap jabatan atau profesi yang akan terdampak oleh transformasi digital.

Pemerintah sendiri belum mengumumkan jabatan atau profesi apa saja yang akan dikurangi dalam proses rekrutmen dan hingga kini masih dianalisis.

Sementara itu, Menteri PANRB juga membedakan prioritas dalam pengadaan ASN PPPK dan PNS 2023.

Kabar gembiranya, guru honorer menjadi salah satu prioritas pemerintah dalam rekrutmen PPPK 2023. Berikut lebih lengkapnya profesi apa saja yang jadi prioritas PPPK 2023:

  • Guru
  • Tenaga kesehatan
  • Tenaga teknis lainnya.

Untuk seleksi PNS tahun 2023, pemerintah akan mengutamakan pemenuhan profesi tertentu, di antaranya:

  • Jaksa
  • Dosen
  • Hakim
  • Tenaga teknis tertentu lainnya yang termasuk talenta digital

Jabatan pelaksana prioritas sesuai Peraturan Menteri PANRB No. 45/2022 tentang Jabatan Pelaksana Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Instansi Pemerintah.

Anas juga meminta instansi pemerintah agar mulai mendata dan mengusulkan jumlah kebutuhan ASN di tahun 2023.