Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Alhamdulillah SUJUD SYUKUR, Honorer Langsung Jadi PNS Sudah Diatur Dalam Pasal ...

Opinirakyat.org -  Mimpi honorer untuk menjadi PNS kini semakin dekat. RUU ASN kini benar-benar akan mengabulkan keinginan honorer menjadi PNS.

Yah PNS, Kini para honorer benar-benar harus sujud syukur dengan ini. Pasal dalam RUU ASN dinggap akan menjadi sahabat sejati para honorer.

Bagaimana tidak pengangkatan para honorer tertulis jelas disana.

Pemerintah merancang pasal ini karena melihat jasa para honorer yang telah lama mengabdi apalagi pada bidang-bidang yang dianggap sangat penting.

Namun pengangkatan honorer ini tidak bisa dilakukan atau dipukul rata ke pada semua tenaga honorer.

Hanya yang sesuai dengan pertimbangan pemerintahlah yang dapat dianggkat menjadi PNS.

Pertanyaan yang muncul sekarang adalah apa pertimbangan yang digunakan.

Untuk menjawab pertanyaan tersebut pastikan kamu membaca keseluruhan artikel ini dengan baik.

Agar informasi yang kamu terima juga sesuai dengan tujuan artikel ini.

Pertimbangan yang digunakan adalah bidang para honorer tersebut dinggap sangat penting atau tidak.

Pemerintah juga sudah merinci beberapa bidang yang para honorernya berkesempatan diangkat menjadi PNS.

Berikut bidang yang diprioritaskan honorernya diangkat menjadi PNS.

1. Bidang Kesehatan

Tenaga kesahatan adalah garda terdepan saat menghadapi pandemi Covid 19, maka sangat wajar bila mereka yang didahulukan.

2. Bidang Pendidikan

Tenaga pendidik adalah ujung tombak dunia pendidikan tanpa mereka, kita bukanlah apa apa.

3. Bidang Penelitian

Pekerja pada bagian ini benar-benar sangat penting dimasa sekarang.

4. Bidang Pertanian

Negara kita adalah salah penghasil dan pengolah terbesar dalam hasil pertanian, maka honorer pada bidang ini juga harus diutamakan.

Didalam RUU ASN Perubahan atas UU No 5 Tahun 2014, tenaga honorer pada 4 bidang diatas harus diangkat menjadi PNS tanpa tes.

Dan mengangkat 4 bidang tersebut berdasarkan kelengakapan administrasi, waktu kerja paling lama, dan batasan usia pensiun.

Untuk skema pengangkatannya sendiri akan dilakukan secara bertahap dengan menggunakan skala prioritas.

Mengenai pengangkatan ini juga dapat dilihat pada sisipan di antara Pasal 131 dan 132 yaitu Pasal 131A yang menegaskan bahwa tenaga honorer wajib diangkat menjadi PNS oleh pemerintah tanpa melalui tes.

Perlu dipahami RUU ASN sifatnya belum final, dan masih sangat terbuka peluang dalam terjadi perubahan dalam penyusunannya.

Tapi jangan jadikan hal tersebut kamu berhenti berharap untuk menjadi PNS.***