Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

UPDATE! Penempatan P1 PPPK Guru 2022 Bisa Geser Honorer Induk? Mendikbud Jelaskan Ini, Segera Simak DISINI

 Opinirakyat.org - Proses seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) jabatan fungsional guru tahun 2022 masih berlangsung dan saat ini masuk dalam jadwal jawab sanggah hasil seleksi administrasi.

Proses jawab sanggah PPPK guru 2022 akan berlangsung hingga 24 November 2022 dan berlanjut ke pengumuman pasca sanggah.

Lantas kapan penempatan pelamar prioritas 1 (P1) PPPK guru 2022? Apakah penempatan di sekolah lain bisa menggeser honorer induk?

Jadwal pengumuman penempatan pelamar prioritas 1 (P1) PPPK guru 2022 ternyata masih harus menunggu selesainya seleksi pelamar prioritas 2, 3, dan umum hingga Februari 2023.

Barulah P1 akan mendapat Nomor Induk (NI) PPPK dan Surat Keterangan (SK).

Tentu saja hal ini membuat P1 merasa kecewa belum bisa langsung mendapat NI PPPK karena masih harus menunggu tahun depan lagi.

Ketika pengumuman penempatan P1 ternyata di sekolah lain, apakah bisa menggeser honorer induk yang ada di sekolah tersebut?

Seleksi kompetensi bagi P1 menggunakan kelulusan hasil seleksi PPPK tahun 2021 dan langsung ditempatkan pada satuan pendidikan sesuai dengan kebutuhan.

Data P1 yang digunakan untuk penempatan adalah data individu lulus passing grade berdasarkan database BKN.

Selain itu, penempatan juga menggunakan data pokok pendidikan tahun 2021 sebagai identifikasi keberadaan individu.

Mekanisme penempatan P1 PPPK guru 2022 berdasarkan urutan kategori pelamar sebagai berikut.

Urutan pertama penempatan adalah THK-II. Apabila masih ada sisa kuota, urutan kedua yang akan ditempatkan adalah guru non ASN.

Kemudian urutan ketiga adalah lulusan PPG, dan terakhir adalah guru swasta.

Apabila masih ada kuota penetapan kebutuhan PPPK guru, akan dilakukan seleksi kompetensi melalui penilaian kesesuaian untuk memenuhi kebutuhan.

Apabila setelah diurutkan berdasarkan kategori pelamar ternyata ada total nilai yang sama, akan diambil nilai yang lebih tinggi berdasarkan urutan sebagai berikut.

Urutan pertama nilai kompetensi teknis, kedua nilai kompetensi manajerial dan sosiokultural, ketiga wawancara, dan keempat usia.

P1 akan ditempatkan di tempat tugas (sekolah induk) masing-masing dengan ketentuan tersedia penetapan kebutuhan dan sesuai sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi akademik yang dimiliki.

Apabila di sekolah induk P1 tidak ada penetapan kebutuhan, P1 akan ditempatkan di sekolah lain yang tersedia formasi.

Apakah dengan ditempatkannya P1 di sekolah lain akan menggeser guru honorer di sekolah induk tersebut?

Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim melalui Kepmendikbud Nomor 349/P/2022 menjelaskan sebagai berikut.

“Penempatan pelamar prioritas 1 pada sekolah lain tidak menggeser guru non ASN yang sudah mengajar di sekolah tersebut,” tertulis dalam poin G bab IV.

Hal ini berbeda dengan seleksi PPPK tahun 2021 di mana guru memperebutkan formasi yang dibuka.

Sementara itu, pada seleksi PPPK 2022 formasi melekat pada guru di sekolahnya, sehingga tidak bisa digeser oleh pelamar lain.

Penempatan P1 di sekolah lain ternyata mekanismenya tidak sama terhadap semua kategori pelamar.

Bagi THK-II dan guru non ASN dengan nilai tertinggi akan ditempatkan di sekolah yang memiliki kebutuhan guru terendah.

Bagi lulusan PPG dan guru swasta dengan nilai tertinggi akan ditempatkan di sekolah yang memiliki kebutuhan guru tertinggi.