TELAH RILIS, Daftar Jabatan Yang Dapat Diisi Tenaga Honorer Untuk Jadi ASN PPPK, Simak Data Selengkapnya
Opinirakyat.org - Pada seleksi calon Pegawai Pemerintah dalam Perjanjian Kerja (PPPK), Kementerian PANRB telah menyediakan formasi bagi tenaga honorer atau non ASN untuk menempati jabatan tertentu.
Tentunya ini menjadi kabar baik bagi sejumlah tenaga honorer atau non ASN agar bisa mendaftarkan diri pada posisi jabatan sesuai dengan keahlian masing-masing.
Hal tersebut telah tercantum sesuai dengan Keputusan Menteri PANRB (Kepmenpan RB) dengan Nomor 76 Tahun 2022.
Berdasarkan Keputusan tersebut, tenaga honorer atau non ASN dapat memilih diantara 187 jabatan fungsional agar menjadi ASN PPPK.
Kepmenpan tersebut merupakan perubahan atas surat keputusan sebelumnya yaitu Kepmenpan RB Nomor 1197 Tahun 2021.
Dikutip BeritaSoloRaya.com melalui unggahan instagram @bkdjatim, inilah daftar 187 jabatan fungsional yang dapat diisi tenaga honorer untuk jadi ASN PPPK.
- Jabatan Administrator Database Kependudukan
- Jabatan Administrator Kesehatan
- Jabatan Adyatama Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif
- Jabatan Analis Akuakultur
- Jabatan Analis Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)
- Jabatan Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan
- Jabatan Analis Kebakaran
- Jabatan Analis Kebencanaan
- Jabatan Analis Kebijakan
- Jabatan Analis Ketahanan Pangan
- Jabatan Analis Pasar Hasil Perikanan
- Jabatan Analis Pasar Hasil Pertanian
- Jabatan Analis Pengusahaan Jasa Kelautan
- Jabatan Analis Perdagangan
- Jabatan Analis Perkarantinaan Tumbuhan
- Jabatan Analis Perkebunrayaan
- Jabatan Analis Prasarana dan Sarana Pertanian
- Jabatan Analis Sumber Daya Manusia Aparatur
- Jabatan Apoteker
- Jabatan Arsiparis
- Jabatan Asesor Manajemen Mutu industri
- Jabatan Asesor Sumber Daya Manusia Aparatur
- Jabatan Asisten Apoteker
- Jabatan Asisten Inspektur Angkutan Udara
- Jabatan Asisten Inspektur Bandar Udara
- Jabatan Asisten Inspektur Keamanan Penerbangan
- Jabatan Asisten Inspektur Mutu Hasil Perikanan
- Jabatan Asisten Konselor Adiksi
- Jabatan Asisten Pelatih Olahraga
- Jabatan Asisten Pembimbing Kemasyarakatan
- Jabatan Asisten Pembina Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan
- Jabatan Penata Anestesi
- Jabatan Penata Katedral
- Jabatan Asisten Penata Laboratorium Narkotika
- Jabatan Asisten Pengelola Produksi Perikanan Tangkap
- Jabatan Asisten Penguji Perangkat Telekomunikasi
- Jabatan Asisten Perisalah Legislatif
- Jabatan Asisten Pranata Siaran
- Jabatan Asisten Teknisi Siaran
- Jabatan Auditor Manajemen Aparatur Sipil Negara
- Jabatan Bidan
- Jabatan Dokter
- Jabatan Dokter Gigi
- Jabatan Dokter Hewan Karantina
- Jabatan Dokter Pendidik Klinis
- Jabatan Dosen
- Jabatan Entomolog Kesehatan
- Jabatan Epidemiolog Kesehatan
- Jabatan Fisikawan Medis
- Jabatan Fisioterapis
- Jabatan Guru
- Jabatan Inspektur Angkutan Udara
- Jabatan Inspektur Bandar Udara
- Jabatan Inspektur Keamanan Penerbangan
- Jabatan Inspektur Ketenagalistrikan
- Jabatan Inspektur Minyak dan Gas Bumi
- Jabatan Inspektur Mutu Hasil Perikanan
- Jabatan Inspektur Tambang
- Jabatan Instruktur
- Jabatan Konselor Adiksi
- Jabatan Manggala Informatika
- Jabatan Medik Veteriner
- Jabatan Negosiator Perdagangan
- Jabatan Nutrisionis
- Jabatan Okupasi Terapis
- Jabatan Operator Sistem Informasi Administrasi Kependudukan
- Jabatan Ortotis Prostetis
- Jabatan Pamong Belajar
- Jabatan Pamong Budaya
- Jabatan Paramedik Karantina Hewan
- Jabatan Paramedik Veteriner
- Jabatan Pekerja Sosial
- Jabatan Pelatih Olahraga
- Jabatan Pemadam Kebakaran
- Jabatan Pembimbing Kemasyarakatan
- Jabatan Pembimbing Kesehatan Kerja
- Jabatan Pembina Industri
- Jabatan Pembina Jasa Konstruksi
- Jabatan Pembina Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan
- Jabatan Pemeriksa Desain Industri
- Jabatan Pemeriksa Karantina Tumbuhan
- Jabatan Pemeriksa Merek
- Jabatan Pemeriksa Paten
- Jabatan Pemeriksa Perdagangan Berjangka Komoditi
- Jabatan Pemeriksa Perlindungan Varietas Tanaman
- Jabatan Penata Anestesi
- Jabatan Penata Kadastral
- Jabatan Penata Kehakiman
- Jabatan Penata Kelola Pemilihan Umum
- Jabatan Penata Kelola Perusahaan Negara
- Jabatan Penata Laboratorium Narkotika
- Jabatan Penata Mediasi Sengketa Hak Asasi Manusia
- Jabatan Penata Penanggulangan Bencana
- Jabatan Penata Perlindungan Saksi dan Korban
- Jabatan Penata Pertahanan
- Jabatan Penata Ruang
- Jabatan Peneliti
- Jabatan Penera
- Jabatan Penerjemah
- Jabatan Pengamat Gunung Api
- Jabatan Pengamat Meteorologi dan Geofisika
- Jabatan Pengamat Tera
- Jabatan Pengantar Kerja
- Jabatan Pengawas Alat dan Mesin Pertanian
- Jabatan Pengawas Benih Tanaman
- Jabatan Pengawas Bibit Ternak
- Jabatan Pengawas Farmasi đan Makanan
- Jabatan Pengawas Kemetrologian
- Jabatan Pengawas Keselamatan Pelayanan
- Jabatan Pengawas Koperasi
- Jabatan Pengawas Mutu Hasil Pertanian
- Jabatan Pengawas Mutu Pakan
- Jabatan Pengawas Perdagangan
- Jabatan Pengawas Perikanan
- Jabatan Pengawas Radiasi
- Jabatan Pengawas Sekolah
- Jabatan Pengelola Ekosistem Laut dan Pesisir
- Jabatan Pengelola Kesehatan ikan
- Jabatan Pengelola Pengadaan Barang/Jasa
- Jabatan Pengelola Produksi Perikanan Tangkap
- Jabatan Pengembang Kurikulum
- Jabatan Pengembang Penilaian Pendidikan
- Jabatan Pengembang Teknologi Nuklir
- Jabatan Pengembang Teknologi Pembelajaran
- Jabatan Pengendali Dampak Lingkungan
- Jabatan Pengendali Ekosistem Hutan
- Jabatan Pengendali Frekuensi Radio
- Jabatan Pengendali Hama dan Penyakit Ikan
- Jabatan Pengendali Organisme Pengganggu Tumbuhan
- Jabatan Penggerak Swadaya Masyarakat
- Jabatan Penghulu
- Jabatan Penguji Kendaraan Bermotor
- Jabatan Penguji Keselamatan dan Kesehatan Kerja
- Jabatan Penguji Mutu Barang
- Jabatan Penguji Perangkat Telekomunikasi
- Jabatan Pentashih Mushaf Al Quran
- Jabatan Penyelidik Bumi
- Jabatan Penyuluh Agama
- Jabatan Penyuluh Hukum
- Jabatan Penyuluh Kehutanan
- Jabatan Penyuluh Keluarga Berencana
- Jabatan Penyuluh Kesehatan Masyarakat
- Jabatan Penyuluh Lingkungan Hidup
- Jabatan Penyuluh Narkoba
- Jabatan Penyuluh Perikanan
- Jabatan Penyuluh Perindustrian dan Perdagangan
- Jabatan Penyuluh Pertanian
- Jabatan Penyuluh Sosial
- Jabatan Perawat
- Jabatan Perekam Medis
- Jabatan Perekayasa
- Jabatan Perencana
- Jabatan Perisalah Legislatif
- Jabatan Polisi Kehutanan
- Jabatan Pranata Hubungan Masyarakat
- Jabatan Pranata Komputer
- Jabatan Pranata Laboratorium Kemetrologian
- Jabatan Pranata Laboratorium Kesehatan
- Jabatan Pranata Laboratorium Pendidikan
- Jabatan Pranata Nuklir
- Jabatan Pranata Pencarian dan Pertolongan
- Jabatan Pranata Siaran
- Jabatan Pranata Sumber Daya Manusia Aparatur
- Jabatan Psikologi Klinis
- Jabatan Pustakawan
- Jabatan Radiografer
- Jabatan Refraksionis Optisien
- Jabatan Sandiman
- Jabatan Sanitarian
- Jabatan Statistikal
- Jabatan Surveyor Pemetaan
- Jabatan Teknik Jalan dan Jembatan
- Jabatan Teknik Pengairan
- Jabatan Teknik Penyehatan Lingkungan
- Jabatan Teknik Tata Bangunan dan Perumahan
- Jabatan Teknisi Akuakultur
- Jabatan Teknisi Elektromedis
- Jabatan Teknisi Gigi
- Jabatan Teknisi Penelitian dan Perekayasaan
- Jabatan Teknisi Penerbangan
- Jabatan Teknisi Perkebunrayaan
- Jabatan Teknisi Siaran
- Jabatan Teknisi Transfusi Darah
- Jabatan Terapis Gigi dan Mulut
- Jabatan Terapis Wicara
- Jabatan Widyaiswara
- Jabatan Widyaprada
Itulah daftar jabatan yang dapat diisi oleh tenaga honorer atau non ASN pada PPPK berdasarkan Kepmenpan RB terbaru.***