Silahkan Catat! 4 Hal Ini Jadi Penentu Tenaga Honorer Bisa Diangkat atau Tidak Jadi PNS, Nomor 2 Tidak Banyak...
Opinirakyat.org - Penyelesaian permasalahan tenaga honorer di lingkungan Instansi Pemerintah masih menjadi pembahasan oleh Pemerintah.
Seperti penyelesaian permasalahan tenaga honorer yang telah dibahas pada saat Rapat Kerja Komisi II DPR RI bersama MenpanRB dan BKN, pada tanggal 21 November 2022 lalu.
Pada Raker tersebut, turut dijelaskan bahwa untuk pendataan tenaga honorer terdapat rekapitulasi masa kerja dan usia tenaga honorer.
Kedua hal itulah yang juga turut menjadi pembahasan pada RUU ASN tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang ASN.
Di dalam isi RUU ASN tersebut, disampaikan bahwasanya terdapat enam kategori tenaga honorer yang wajib diangkat menjadi PNS.
Enam kategori tenaga honorer yang dimaksud adalah pendidikan, kesehatan, administratif, pelayanan publik, pertanian, dan penelitian.
Pada RUU ASN yang telah disetujui untuk perpanjangan waktu pembahasan terhadap RUU ASN ini, terdapat Pasal 131A.
Pada Pasal tersebut dijelaskan bahwa pegawai tidak tetap, tenaga honorer, pegawai tetap non PNS, dan tenaga kontrak yang bekerja terus menerus dan juga diangkat dengan berdasarkan keputusan yang dikeluarkan hingga tanggal 15 Januari 2014.
Maka bagi non ASN tersebut wajib diangkat menjadi ASN PNS secara langsung dengan turut memperhatikan hal-hal berikut ini:
- Masa Kerja yang paling lama
- Batasan usia pensiun
- Bekerja pada bidang pendidikan, kesehatan, penelitian, pertanian, administrasi, serta pelayanan publik.
- Kelengkapan administrasi
Keempat hal tersebut turut menjadi penentu apakah tenaga honorer yang bekerja di lingkungan Instansi Pemerintah dapat diangkat menjadi PNS ataukah tidak.
Sebagaimana diketahui bahwasanya pada saat Raker Komisi II DPR RI, MenpanRB juga telah menyebutkan bahwa saat ini prioritas Pemerintah pada pengangkatan tenaga honorer menjadi ASN PPPK adalah berfokus pada tenaga honorer guru, administrasi, dan tenaga kesehatan.
Di sisi lain, pada ketentuan pengangkatan tenaga honorer menjadi ASN PNS berdasarkan RUU ASN tersebut untuk pengadaan pegawai ASN hanya dapat dilakukan setelah dilakukan evaluasi dan perencanaan.
Hal itu dalam bentuk penetapan kebutuhan jumlah pegawai yang dibutuhkan dan kriteria untuk formasi pegawai yang dibutuhkan.
Selain itu, untuk ketentuan pengangkatan PNS secara langsung juga akan dilakukan secara bertahap, akan tetapi harus telah selesai dilakukan paling lambat tiga tahun sejak diundangkannya UU mengenai Perubahan UU ASN.***