Resmi Ya, Ini Besaran Terbaru Tunjangan Sertifikasi Guru untuk PNS dan PPPK dan non ASN Tahun 2023
Opinirakyat.org - Bagi guru yang telah lulus PPG Dalam Jabatan, akan memperoleh tunjangan sertifikasi guru.
Guru yang baru lulus PPG Dalam Jabatan, tentunya penasaran mengenai besaran tunjangan sertifikasi guru yang didapatkan.
Pasalnya, tunjangan sertifikasi guru diatur dalam beberapa juknis, yang mana terdapat pula juknis terbaru sebagaimana dikutip BeritaSoloRaya.com dari YouTube Guru Abad 21.
Aturan yang mengatur tentang tunjangan sertifikasi guru, yakni pada Permendikbud Nomor 4 tahun 2022, Persesjen Nomor 18 tahun 2021 dan Permendikbud nomor 18 tahun 2021.
Selanjutnya Peraturan Pemerintah nomor 15 tahun 2019 dan juga pada Peraturan Presiden nomor 98 tahun 2020. Ada juga Permendikbud nomor 19 tahun 2019.
Pada peraturan-peraturan yang disebutkan di atas, terdapat empat jenis tunjangan sertifikasi guru, baik bagi ASN PNS, PPPK bahkan untuk guru yang masih berstatus non PNS.
Aturan tersebut terdapat juknis yang berlaku bagi guru yang mengajar di sekolah negeri maupun di swasta.
Adapun empat kategori guru serta besaran tunjangan yang diperoleh adalah sebagai berikut ini.
1. Tunjangan untuk PNS
Besaran tunjangan ASN PNS adalah satu kali gaji pokok sesuai dengan golongannya. Hal tersebut berdasarkan Permendikbud nomor 19 tahun 2019.
2. Tunjangan Non PNS
Besaran tunjangan non PNS yang diberikan oleh guru, sebesar 1,5 juta rupiah, baik yang berada di sekolah negeri dan swasta yang diatur dalam Permendikbud Nomor 18 tahun 2021.
3. Tunjangan Non PNS Inpassing
Besaran tunjangan non PNS inpassing, disesuaikan satu kali dengan gaji pokok PNS. Inpassing merupakan penyetaraan golongan bagi teman-teman honorer yang disertakan dengan PNS. Hal itu diatur dalam Permendikbud Nomor 18 tahun 2021.
4. Tunjangan TPG untuk PPPK
Pada tahun 2022, terdapat peraturan baru bahwasanya TPG untuk pegawai PPPK, besarannya adalah satu kali gaji pokok. Hal itu berdasarkan Permendikbud nomor 18 tahun 2021.
Juknis tersebut termasuk baru, sebab sebelumnya tunjangan PPPK tahun 2021 kebelakang, disetarakan dengan non PNS, yakni Rp1,5 juta.
Pada gaji pokok PPPK golongan IX, untuk S1 mendapatkan gaji pokok sebesar Rp2.966.500. Gaji pokok PPPK tersebut diatur berdasarkan Perpres nomor 98 tahun 2020.
Biasanya tunjangan diterima oleh guru dalam tiga bulan atau triwulan.
Kesimpulannya, pada tunjangan sertifikasi guru tahun 2023 yang dijelaskan untuk tiga kategori guru, yakni PNS, non PNS, non PNS Inpassing dan juga untuk pegawai PPPK.***