Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

RESMI Sudah Ya! 1,6 juta Guru Honorer dan Tenaga Kependidikan Akan Dapat Subsidi Gaji Rp1,8 Juta, Langsung Masuk Rekening, Cek Syarat Penerima DISINI

Opinirakyat.org -  Kabar gembira buat para guru honorer di seluruh Indonesia. Mendikbud Nadiem Makarim mengatakan para guru honorer yang jumlahnya 1,6 juta orang akan dapat bantuan subsidi gaji.

Menurut Nadiem, mereka akan mendapatkan subsidi gaji sebesar Rp 1,8 juta yang akan ditransfer ke rekening masing-masing.

“Kabar gembira hari ini adalah berkat perjuangan dari Komisi X DPR, perjuangan dari Kemendikbud dan juga dukungan yang luar biasa dari Kementerian Keuangan, kita berhasil mendapatkan bantuan subsidi gaji bagi para guru guru honorer dan tenaga pendidikan non-PNS. Besarannya Rp 1,8 juta yang akan diberikan 1 kali sekaligus,” ungkap Nadiem dikutip Klikpendidikan.id dari laman resmi Dirjen PAUD, Dikda dan Dikmen Kemendikbud, Selasa 6 Desember 2022.

Mendikbud menjelaskan, para penerima bantuan subsidi gaji itu adalah seluruh guru honorer yang jumlahnya 1,6 juta orang, kemudian dosen tidak tetap dan non PNS, guru yang diberi tugas sebagai kepala sekolah.

Kemudian pendidik PAUD, pendidik kesetaraan, tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium, dan tenaga administrasi di semua sekolah dan perguruan tinggi, baik negeri maupun swasta.

Syaratnya, mereka adalah Warga Negara Indonesia (WNI) dan tidak menerima bantuan subsidi dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) sehingga bantuan tidak tumpang tindih.

Berstatus bukan PNS, dan tidak menerima salah satu bantuan semi bansos yaitu kartu Pra-Kerja sampai dengan 1 Oktober 2020.

Tenaga pendidikan calon penerima bantuan subsidi gaji juga harus memiliki penghasilan di bawah Rp 5 juta.

“Sasaran kita sekitar sedikit lebih dari 2 juta orang, yang paling besar ini adalah guru honorer sebanyak 1,6 juta orang. Sisanya adalah dosen dan tenaga pendidik. Total anggaran yang akan kita keluarkan adalah sekitar Rp 3,6 triliun,” jelas Mendikbud Nadiem.

Hal ini diungkap Mendikbud Nadiem dalam rapat kerja bersama Komisi X di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, November 2020 silam.

Jadi, bantuan subsidi gaji yang diterima para guru honorer tersebut sudah diberikan pada 2020 yang lalu sebagai dampak atas bencana Covid yang melanda kala itu.