Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Miris! 193.954 Guru Honorer Lulus Tes PPPK kena Ghosting Pemerintah, kata P2G

Opinirakyat.org - Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Guru masih menjadi persoalan.

Menurut Koordinator Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) Satriwan Salim, proses seleksi guru PPPK itu justru terlihat berantakan. Hal tersebut disampaikannya dalam momentum peringatan Hari Guru Nasional beberapa waktu yang lalu.

"Nasib para guru khususnya guru honorer belum ada perubahan menuju perbaikan. Adapun seleksi guru PPPK yang semula diharapkan menjadi solusi atas minimnya kesejahteraan guru, ternyata makin terlihat carut-marut," katanya, dikutip pada Kamis, 1 Desember 2022.

Lebih lanjut, Satriwan menjelaskan bahwa pada 2021, hanya terdapat 293 ribu yang mendapatkan formasi PPPK. Padahal, Indonesia membutuhkan sekitar 1 juta guru.

Berdasarkan keterangan Satriwan, angka tersebut juga berbeda dengan angka yang dijanjikan oleh Mendikbud Ristek dan Menpan RB yang juga menyebutkan bahwa pemerintah akan mengangkat 1 juta guru honorer menjadi ASN PPPK.

"Sampai 2024 Indonesia membutuhkan 1,3 juta guru ASN di sekolah negeri. Pada 2021 saja kita membutuhkan 1.002.616 guru ASN PPPK secara nasional. Tapi sialnya, hanya 293.860 guru yang lulus dan dapat formasi dari Pemda," ujarnya.

Satriwan pun menganggap bahwa masih banyak guru di Indonesia yang nasibnya tidak pasti oleh kacaunya seleksi PPPK.

"Lebih mengenaskan, sebanyak 193.954 guru lulus tes PPPK namun tak kunjung mendapatkan formasi hingga November 2022 ini," ucapnya.

"Lagi-lagi para guru honorer di-ghosting oleh Pemerintah. Janji mengangkat 1 juta guru gagal total. Sementara itu nasib dari 193 ribu guru tidak jelas, terombang-ambing oleh kacaunya seleksi PPPK hingga sekarang, belum lagi guru madrasah swasta yang ga bisa ikut, terkesan diskriminatif," tuturnya.

Satriwan menegaskan bahwa pemerintah pusat dan pemerintah daerah harus mengkaji ulang kebijakan yang mereka terapkan untuk para guru di Tanah Air.

Pasalnya, kesejahteraan guru saat ini, khususnya guru honorer masih perlu diperhatikan, mengingat nominal gaji yang diterima juga masih terbilang kecil.

"Peringatan Hari Guru Nasional harus dijadikan momentum yang tepat bagi pemerintah pusat dan pemerintah daerah mengevaluasi semua kebijakannya mengenai guru," katanya.

"Mereka masih digaji jauh di bawah UMP/UMK daerah. Rata-rata Rp500 ribu hingga 1juta per bulan. Padahal berdasarkan UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, pasal 14 yang mana guru berhak memperoleh penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum dan jaminan kesejahteraan sosial, " ujarnya.

Oleh karena hal tersebut, pihak P2G pun berharap agar Presiden Joko Widodo (Jokowi) dapat menyelesaikan persoalan seleksi PPPK Guru.***