SAH ya! Tanpa Tes Langsung Diangkat PPPK 2022, Inilah 8 Kategori Guru yang Mendapat Hak Istimewa, Ternyata Tak Semua Honorer Lulus PG Jadi Prioritas
Opinirakyat.org - Rekrutmen PPPK 2022 akan dibuka pemerintah bulan November ini. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) telah menetapkan sebanyak 530.028 kebutuhan ASN 2022 (data per 6 September 2022) termasuk kebutuhan guru PPPK.
Jumlah itu merupakan total dari penetapan kebutuhan untuk instansi pusat sebanyak 90.690 dan instansi daerah sebanyak 439.338.
Kebutuhan daerah terinci sebanyak 319.716 PPPK Guru, 92.014 PPPK Tenaga Kesehatan, dan 27.608 PPPK Tenaga Teknis.
Khusus untuk PPPK Guru 2020, tidak semua pendaftar akan mengikuti seleksi.
Pasalnya, ada 8 kategori guru honorer yang langsung diangkat jadi PPPK tanpa tes.
Kebijakan itu sesuai dengan Permen PAN RB Nomor 20 Tahun 2022 tentang Pengadaan PPPK Guru 2022.
Mengutip Pos-Kupang.com, berikut 8 kategori guru honorer yang langsung diangkat PPPK 2022 tanpa tes.
1. Guru THK II Lulus Passing Grade (PG)
Guru THK II lulus PG, yaitu guru THK II yang sebelumnya telah lulus passing grade pada PPPK Guru tahun 2021, tapi belum mendapatkan formasi.
Guru THK II termasuk dalam kategori prioritas I yang pada PPPK guru 2022 hanya menggunakan hasil tes PPPK 2021 (P1, P2, P3).
2. Guru Honorer pada sekolah negeri Lulus Passing Grade
Yaitu guru Honorer pada sekolah negeri yang sebelumnya telah lulus passing grade PPPK Guru 2021 namun belum mendapatkan formasi.
Guru honorer pada sekolah negeri berada di kategori prioritas I yang pada PPPK Guru 2022 hanya menggunakan hasil tes PPPK 2021 (P1, P2, P3).
3. Guru Honorer pada sekolah swasta Lulus Passing Grade
Yaitu guru non ASN atau honorer pada sekolah swasta yang sebelumnya telah lulus passing grade pada PPPK Guru 2021 namun belum mendapatkan formasi.
Guru pada sekolah swasta termasuk dalam kategori prioritas I yang pada PPPK Guru 2022 hanya menggunakan hasil tes PPPK 2021 (P1, P2, P3).