Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

SELAMAT Ya! Guru Honorer THK 2, PPG dan Swasta Langsung Ditempatkan di PPPK 2022, Ini Syarat dan Tahapannya!

Opinirakyat.org - Guru honorer THK 2, Non ASN, lulusan PPG dan swasta akan langsung ditempatkan pada satuan pendidikan sesuai dengan kebutuhan formasi yang tersedia.

Seperti yang kita ketahui bahwa Guru honorer THK 2, guru Non ASN, guru lulusan PPG dan guru swasta masuk kedalam kategori prioritas 1.

Hal tersebut sesuai dengan yang disebutkan didalam Kemendikbud Ristek Nomor 349/P/2022 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Seleksi Calon PPPK 2022 untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah.

Lantas apa syarat agar kategori prioritas 1, bagi guru honorer THK 2, Non ASN, lulusan PPG dan swasta dapat langsung ditempatkan pada satuan pendidikan sesuai dengan formasi yang dibutuhkan?

Didalam aturan yang telah disebutkan bahwa pelamar dengan prioritas 1 akan langsung ditempatkan pada satuan pendidikan jika memiliki nilai yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK 2022 untuk Jabatan Fungsional Guru Tahun 2021.

Data pelamar prioritas 1 yang akan digunakan untuk penempatan PPPK 2022 yakni berdasarkan kelulusan databse BKN dan Data Pokok Pendidikan Tahun 2021.

Ketentuan penempatan prioritas 1 yakni:

1. THK-II;

2. Guru non-ASN;

3. Lulusan PPG; dan

4. Guru Swasta.

Adapun tahapan penempatan bagi guru honorer THK 2, Non ASN, lulusan PPG dan swasta, yakni:

1. Mekanisme penempatan pelamar guru honorer THK 2, Non ASN, lulusan PPG dan swasta, dimulai dengan Penempatan THK 2.

2. Apabila THK 2 sudah ditempatkan semua dan masih ada sisa kuota penetapan untuk kebutuhan PPPK 2022 Jabatan Fungsional guru, maka dilanjutkan dengan penempatan non-ASN.

3. Apabila guru non-ASN sudah ditempatkan semua dan masih ada sisa kuota penetapan untuk kebutuhan PPPK 2022 Jabatan Fungsional Guru, maka dilanjutkan dengan penempatan lulusan PPG.

4. Apabila guru lulusan PPG sudah ditempatkan semua dan masih ada sisa kuota penetapan untuk kebutuhan PPPK 2022 Jabatan Fungsional Guru, maka dilanjutkan dengan penempatan Swasta.

5. Setelah proses penempatan pelamar prioritas 1 selesai, maka dilakukan pengumuman hasil seleksi penempatan.

6. Apabila masih ada kuota penetapan kebutuhan PPPK 2022 untuk guru, maka akan dilakukan seleksi kompetensi melalui penilaian kesesuaian untuk memenuhi kebutuhan PPPK 2022.

Demikian informasi mengenai guru honorer THK 2, Non ASN, lulusan PPG dan swasta yang merupakan pelamar prioritas 1. Mereka akan langsung ditempatkan pada satuan pendidikan sesuai dengan kebutuhan PPPK 2022.***