Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

TINGGAL Duduk Manis! Inilah 8 Guru Honorer yang Langsung Diangkat ASN Tanpa Tes PPPK, Pastikan Anda Salah Satunya

Opinirakyat.org -  Tinggal menghitung hari hingga pendaftaran seleksi PPPK 2022 dibuka. Menurut jadwal resmi dari Menteri PANRB, pembukaan pendaftaran seleksi PPPK 2022 akan diadakan pada minggu ketiga dan keempat di bulan September.

Berdasarkan kabar bahagia ini, seluruh guru honorer bisa segera bersiap untuk ikut seleksi baik menyiapkan persyaratan maupun latihan tes seleksi.

Perlu diketahui, ada kebijakan Menteri PANRB yang menyebutkan beberapa kategori guru honorer yang bisa langsung penempatan dan diangkat sebagai ASN berstatus PPPK tanpa tes!

Hal ini tentu menjadi kabar gembira bagi guru honorer kategori tersebut sebab bisa segera mengisi formasi PPPK yang dibuka tahun ini tanpa memikirkan pelaksanaan tes.

Kebijakan terkait honorer yang bisa ikut seleksi tanpa tes disebutkan dalam Peraturan Menteri PANRB Nomor. 20 tahun 2022, di mana guru honorer tersebut masuk ke dalam golongan pelamar prioritas.

Siapa saja guru honorer yang masuk prioritas dan mendapat keistimewaan? Berikut penjelasan selengkapnya:

1. Guru THK II yang Lulus Passing Grade (PG)

Kategori pertama guru honorer yang bisa ikut seleksi PPPK 2022 tanpa tes adalah guru THK II yang lulus passing grade pada PPPK guru tahun 2021 dan belum mendapat formasi.

Guru honorer dengan kriteria ini masuk dalam kategori pelamar prioritas 1 di mana saat pendaftaran PPPK 2022 nanti dapat menggunakan hasil tes PPPK 2021.

2. Guru Negeri yang Lulus Passing Grade

Selain guru THK II, guru negeri yang sebelumnya lulus passing grade juga masuk dalam kategori pelamar prioritas dan bisa ikut seleksi PPPK 2022 tanpa perlu tes.

Kategori ini dimaksudkan bagi guru negeri yang lulus passing grade di PPPK 2021 namun belum dapat formasi. Pada PPPK 2022 mendatang, guru negeri ini masuk dalam prioritas 1.

3. Guru Swasta yang Lulus Passing Grade

Jika guru swasta telah lulus passing grade di PPPK 2021 namun belum dapat formasi, akan dijadikan pelamar prioritas pada PPPK 2022.

Dengan begitu, guru kategori ini cukup menyerahkan hasil tes PPPK 2021 saat PPPK 2022 karena masuk pelamar prioritas 1.

4. Lulusan PPG yang Sudah Lulus PG

Sama halnya dengan tiga nomor sebelumnya, guru lulusan PPG yang lulus PG akan menjadi pelamar prioritas 1 pada seleksi PPPK 2022.

Hal ini jika guru tersebut belum mendapat formasi pada PPPK 2021. Cukup gunakan hasil tes PPPK 2021 untuk tes PPPK 2022.

5. Guru THK II

Jika guru THK II belum ikut seleksi PPPK 2021, pada kesempatannya di seleksi PPPK 2022 akan masuk dalam kategori pelamar prioritas 2.

Pelamar prioritas 2 hanya ikut seleksi kompetensi dan pemeriksaan latar belakang. Selanjutnya, akan diverifikasi dan divalidasi oleh Kemendikbudristek.

6. Guru THK II yang Belum Lulus Passing Grade

Saat seleksi PPPK guru 2021, ada guru THK II yang belum lulus passing grade. Jika akan mengikuti seleksi PPPK 2022, guru kategori ini masuk sebagai prioritas 2.

7. Guru non ASN Negeri (belum ikut seleksi PPPK 2021)

Jika guru non ASN Negeri telah terdaftar di Dapodik lebih dari tiga tahun dan belum ikut seleksi pada PPPK 2021, maka akan masuk sebagai pelamar prioritas 3 di PPPK 2022. Adapun terkait seleksinya, pelamar prioritas 3 akan sama dengan pelamar prioritas 2.

8. Guru non ASN Negeri (belum lulus passing grade PPPK 2021)

Kategori ini juga masuk dalam pelamar prioritas 3. Syaratnya, guru non ASN Negeri yang belum lulus passing grade PPPK 2021 terdaftar di Dapodik lebih dari tiga tahun.