PENGUMUMAN! Sebelum 30 September 2022, Seluruh Honorer Perlu Persiapkan Dokumen Ini, Jangan Sampai Terlambat
Opinirakyat.org - Perlunya non ASN mempersiapkan dokumen dimaksudkan untuk melakukan proses pendataan tenaga honorer.
Di mana jadwal terakhir pendataan tenaga honorer adalah tanggal 30 September tahun 2022. Maka, non ASN harap memperhatikan dengan seksama.
Pasalnya, ketentuan pendataan non ASN berdasarkan Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi nomor B/1511/M.SM.01.00/2022 tanggal 22 Juli 2022.
Pada pendataan honorer tersebut, non ASN wajib untuk membuat akun. Tujuannya sebagai bentuk konfirmasi dan monitoring Tenaga Non ASN akan datanya masing- masing.
Kemudian, jika non ASN tidak membuat akun, maka data tenaga honorer tersebut akan sesuai dengan data yang diinput oleh Admin Instansi.
Namun, perlu diketahui pula beberapa kemungkinan, yaitu:
1. Data belum didaftarkan oleh Admin
2. Jika pernah pindah instansi, data Anda belum dipindahkan oleh Admin Instansi Lama
3. Jika pernah pindah instansi dan data sudah dipindahkan oleh Admin Instansi Lama, data belum didaftarkan oleh Admin Instansi Baru
4. Silahkan lapor ke Admin Instansi jika belum dapat membuat Akun
Cara untuk membuat Akun aplikasi pendataan Tenaga non ASN dengan membuat akun pada portal di portal resmi sampai mendapatkan Kartu Akun Pendataan Tenaga Non ASN 2022.
Jika ada kendala, dihimbau memperhatikan kembali data seperti NIK,No.KK tanggal lahir dan nama. Akan tetapi, non ASN juga harus memastikan telah didata oleh Admin Instansi.
Lantas, dokumen apa saja yang dibutuhkan untuk membuat Akun?
Dokumen untuk THK-II yang diperlukan seperti KTP, foto dan juga mempersiapkan data diri seperti Ijazah Pendidikan, SK jabatan dan juga Kartu Registrasi Tenaga Honorer K-II.
Dokumen untuk Pegawai Non ASN yang diperlukan seperti KTP, Foto dan juga mempersiapkan data diri seperti Ijazah Pendidikan dan SK jabatan.
Pada pembuatan akun pendataan, output yang diperoleh adalah Kartu Akun Pendataan Tenaga Non ASN 2022.
Selain dokumen yang telah disebutkan di atas, ada pula dokumen yang harus dipersiapkan untuk melakukan pelengkapan data.
Dokumen yang dimaksud yaitu: SK dan/atau Kotrak Kerja (bentuk dokumen lainnya yang membuktikan pengangkatan sebagai tenaga Non ASN).
Non ASN juga diperkenankan memperbaiki data jika tidak sesuai dengan data yang terdapat pada aplikasi.
THK II dan Pegawai Non ASN bisa menambahkan riwayat kerja masa lampau ataupun membuat secara lengkap data lainnya yang didata oleh Admin Instansi.
Hal itu dapat dilakukan selama data belum dilakukan Finalisasi oleh Admin Instansi, maka data lampau dapat diperbaiki oleh masing- masing THK-II dan Pegawai Non ASN.
Selain itu, THK-II dan Pegawai Non ASN juga diharapkan dapat berkordinasi dengan Admin Instansi masing- masing.