Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

DAFTAR 7 Golongan Tenaga Honorer TIDAK Diangkat Menjadi CPNS atau PPPK 2022, Ini Daftar yang Dialihkan ke Outsourcing

Opinirakyat.org - Tidak semua tenaga honorer dapat diangkat menjadi CPNS atau PPPK. Ada 7 golongan non-ASN yang akan dialihkankan menjadi outsourcing dan tidak diangkat menjadi CPNS atau pun PPPK.

7 golongan tenaga honorer yang dialihkan menjadi outsourcing tersebut tidak dapat melakukan pengisian pendataan non-ASN di link https://pendataan-nonasn.bkn.go.id/ sebagaimana yang diinstruksikan oleh pemerintah didalam Surat Menteri PANRB No: B/1511/M.SM.01.00/2022, pada akhirnya 7 golongan ini tidak dapat mengikuti seleksi CPNS dan PPPK 2022.

Siapa saja 7 golongan tenaga honorer yang akan dialihkan menjadi tenaga outsourcing dan tidak dapat diangkat menjadi CPNS ataupun PPPK?

Tenaga honorer yang saat ini aktif bekerja di lingkungan instansi pemerintah baik itu di pusat maupun di daerah, pada tahun 2023 akan dihapus.

Aturan tersebut tertuang dalam PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK yang mewajibkan status kepegawaian di lingkungan Instansi Pemerintah terdiri dari dua jenis kepegawaian yaitu PNS dan PPPK sampai tanggal 28 November 2023.

Apakah Anda termasuk kedalam salah satunya?

Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyebutkan bahwa ada beberapa honorer yang bisa dialihkan menjadi outsourcing.

Secara pengaturan, untuk sistem upah dan gaji tenaga outsourcing nantinya dibebankan pada instansi yang mempekerjakannya.

Selain itu, kuota untuk kebutuhan tenaga outsourcing disesuaikan dengan jumlah posisi kosong di instansi tersebut.

Berbeda dengan tenaga honorer yang memenuhi syarat khusus seperti yang tertuang didalam surat Menteri PANRB Nomor B/185/M/SM.02.03/2022, mempunyai kesempatan mengikuti seleksi CPNS maupun PPPK, dengan ketentuan:

a. Berstatus Tenaga Honorer Kategori II (THK-2) yang terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara dan Pegawai Non-ASN yang telah bekerja pada Instansi Pemerintah;

b. Mendapatkan honorarium dengan mekanisme pembayaran langsung yang berasal dari APBN untuk instasi pusat dan APBD untuk Instansi Daerah dan bukan melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa, baik individu maupun pihak ketiga;

c. Diangkat paling rendah oleh pimpinan unit ketiga;

d. Telah bekerja paling singkat 1 (satu) tahun pada tanggal 31 Desember 2021;

e. Berusia paling rendah 20 (dua puluh) tahun paling tinggi 56 (lima puluh enam) tahun pada 31 Desember 2021.

Lalu siapa saja tenaga honorer yang akan dialihkan menjadi outsourcing?

Berikut 7 golongan tenaga honorer yang dialihkan menjadi outsourcing:

1. Pegawai Badan Layanan Umum

2. Pegawai Badan Layanan Umum Daerah

3. Petugas kebersihan

4. Pengemudi

5. Satuan pengamanan

6. Jabatan lainnya yang dibayarkan dengan mekanisme outsourcing

7. Pegawai dengan SK di atas 31 Desember 2021 dan atau pegawai yang tidak memiliki masa kerja minimal 1 tahun dengan mekanisme pembayaran APBN.