Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

BERIKUT 4 Tunjangan yang Didapat Honorer Jika LULUS Seleksi PPPK 2022, Bisa Dapat Pensiun Seperti PNS? Simak Penjelasan Menpan RB

Opinirakyat.org -  Daftar tunjangan yang didapat tenaga honorer jika lolos PPPK 2022. Benarkah sama dengan PNS? Simak di bawah ini informasinya.

Sebelum diresmikan menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, seluruh tenaga honorer yang bekerja di lingkungan pemerintah harus mengikuti seleksi terlebih dahulu.

Pasalnya, tenaga honorer pemerintah akan dihapuskan mulai 2023 mendatang dan hanya ada dua kategori pegawai yaitu PNS dan PPPK 2022.

Keputusan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK yang mewajibkan status kepegawaian di lingkungan Instansi Pemerintah terdiri dari dua jenis kepegawaian yaitu PNS dan PPPK sampai tanggal 28 November 2023.

Namun tidak semua tenaga honorer yang berada di lingkungan instansi pemerintah bisa mengikuti seleksi PPPK 2022.

Berdasarkan surat Menteri PANRB nomor B/1511/M.SM.01.00/2022, berikut tenaga honorer yang bisa mengikuti seleksi:

1. Berstatus tenaga honorer kategori II (THK-2) yang terdaftar dalam database BKN;

2. Pegawai Non-ASN yang bekerja pada Instansi Pemerintah;

3. Pembayaran gaji menggunakan APBN (Instansi Pusat) dan APBD (Instansi Daerah), bukan melalui mekanisme pengadaan barang/jasa, individu ataupun pihak ketiga;

4. Diangkat paling rendah oleh pimpinan unit kerja dan telah bekerja paling singkat selama 1 tahun pada tanggal 31 Desember 2021;

5. Berusia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 56 tahun pada 31 Desember 2021;

6. Masih aktif bekerja pada saat pendataan non ASN.

Sebelum mengikuti seleksi PPPK 2022, tenaga honorer wajib tahu bahwa ada beberapa perbedaan PPPK dengan PNS.

Di antaranya yaitu masa kerja serta gaji dan tunjangan yang akan didapat.

PNS memiliki masa kerja sampai memasuki masa pensiun yaitu pada usia 58 tahun bagi pejabat administrasi sedangkan pejabat pimpinan tinggi yaitu 60 tahun.

Sedangkan PPPK masa kerjanya sesuai surat perjanjian yang telah disepakati.

Masa perjanjian kerja bagi PPPK paling singkat 1 tahun dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan dan berdasarkan penilaian kerja.

Lantas berapa gaji yang didapat PPPK 2022 dan apa saja jenis tunjangan yang akan didapat?

Berdasarkan Perpres 98 Tahun 2020, berikut daftar tunjangan dan gaji PPPK 2022.

- Golongan I: Rp1.794.900-Rp2.686.200

- Golongan II: Rp1.960.200-Rp2.843.900

- Golongan III: Rp2.043.200-Rp2.964.200

- Golongan IV: Rp2.129.500-Rp3.089.600

- Golongan V: Rp2.325.600-Rp3.879.700

- Golongan VI: Rp2.539.700-Rp4.043.800

- Golongan VII: Rp2.647.200-Rp4.214.900

- Golongan VIII: Rp2.759.100-Rp4.393.100

- Golongan IX: Rp2.966.500-Rp 4.872.000

- Golongan X: Rp3.091.900-Rp5.078.000

- Golongan XI: Rp3.222.700-Rp5.292.800

- Golongan XII: Rp3.359.000-Rp5.516.800

- Golongan XIII: Rp3.501.100-Rp5.750.100

- Golongan XIV: Rp3.649.200-Rp5.993.300

- Golongan XV: Rp3.803.500-Rp6.246.900

- Golongan XVI: Rp3.964.500-Rp6.511.100

- Golongan XVII: Rp4.132.200-Rp6.786.500

Sedangkan tunjangan yang akan didapatkan PPPK 2022 tidak jauh dengan PNS. Berikut daftar tunjangannya.

Tunjangan PPPK 2022:

1. tunjangan keluarga;

2. tunjangan pangan;

3. tunjangan jabatan struktural;

4. tunjangan jabatan fungsional; atau

5. tunjangan lainnya.

Sedangkan tunjangan yang didapat PNS yaitu sebagai berikut:

1. Tunjangan Kinerja

2. Tunjangan Suami/Istri

3. Tunjangan Anak

4. Tunjangan Makan

5. Tunjangan Jabatan

6. Tunjangan Umum

PNS juga bisa mendapatkan jaminan pensiun sedangkan PPPK 2022 tidak mendapatkan tunjangan pensiunan.

Itulah daftar tunjangan yang bisa didapatkan tenaga honorer jika lolos seleksi PPPK 2022.***