Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

3 Pelamar Prioritas PPPK Guru 2022, Berikut Link Tautan dan Ketentuan Seleksinya

 c. Pelamar Prioritas III

Pelamar prioritas III merupakan guru non-ASN yang tidak termasuk dalam guru non-ASN kategori pelamar prioritas I di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah dan memiliki keaktifan mengajar minimal tiga tahun atau setara dengan enam semester pada Dapodik.

Pelamar Umum dan Ketentuan Seleksi PPPK Guru 2022

Sementara bagi pelamar umum dalam PPPK guru 2022 terdiri atas:

- Lulusan PPG yang terdaftar pada database kelulusan pendidikan profesi guru di Kemendikbudristek; dan

pelamar yang terdaftar di Dapodik.

Ketentuan PPPK Guru 2022

Dalam seleksi pengadaan PPPK untuk JF Guru akan dilaksanakan berdasarkan jumlah ketersediaan kuota penetapan dalam kebutuhan rekrutmen ini.

Berikut beberapa ketentuan dari seleksi pelaksanaan pengadaan PPPK untuk JF Guru sebagai berikut:

Pelamar prioritas I menggunakan kelulusan hasil seleksi tahun 2021 dan langsung ditempatkan pada satuan pendidikan berdasarkan kuota penetapan kebutuhan PPPK JF Guru.

Apabila masih tersedia kuota penetapan kebutuhan PPPK JF untuk guru setelah penempatan pelamar prioritas I sebagaimana dimaksud pada angka 1, maka selanjutnya dilaksanakan seleksi kompetensi melalui penilaian kesesuaian bagi pelamar prioritas II dan prioritas III.

Seleksi kompetensi ini juga dapat diikuti oleh pelamar prioritas I yang berasal dari THK-II dan guru non-ASN yang belum ditempatkan di tempat tugasnya dan di sekolah lain.

Apabila masih tersedia kuota penetapan kebutuhan PPPK JF untuk Guru setelah seleksi kompetensi melalui penilaian kesesuaian sebagaimana dimaksud pada angka 2, maka selanjutnya dilaksanakan seleksi CAT-UNBK bagi pelamar umum.

Seleksi kompetensi ini juga dapat diikuti oleh pelamar prioritas I yang berasal dari Lulusan PPG dan Guru Swasta yang belum ditempatkan di tempat tugasnya dan di sekolah lain.

Dalam pelaksanaan seleksi mendatang, kegiatan PPPK untuk JF Guru dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Informasi lengkap terkait PPPK Guru 2022 bisa dicek melalui tautan ini.