Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Silahkan Cek Data Honorer Menjadi Database Baru Tahun 2022 Untuk Pengangkatan Jadi ASN PPPK

Opinirakyat.org - Pemerintah dalam hal ini adalah KemenpanRB memberikan kebijakan baru untuk seluruh tenaga honorer.

Hingga saat ini, tenaga honorer banyak yang mempertanyakan nasib masa depan apalagi setelah adanya isu penghapusan tenaga honorer di lingkungan instansi pemerintah mulai menyebar.

KemenpanRB dalam hal ini menerbitkan Surat Edaran (SE) terbaru tertanggal 22 Juli 2022, dengan nomor B/1511/M.SM.01.00/2022.

Informasi yang ada dalam SE tersebut adalah bahwa terdapat kebijakan baru terkait pengadaan PPPK tahun 2022 untuk jabatan fungsional guru.

SE KemenpanRB tersebut tentang pendataan tenaga non ASN di lingkungan instansi pemerintah sekaligus menjelaskan secara rinci tentang syarat tenaga honorer yang bisa diangkat menjadi ASN PPPK 2022 ini.

SE KemenpanRB ini juga sebagai tindak lanjut adanya surat MenpanRB nomor B/185/M.SM.02.03/2022, tertanggal tanggal 31 Mei 2022.

Dalam SE ini menjelaskan tentang status kepegawaian yang akan diterapkan di lingkungan pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

Selain itu, SE KemenpanRB tersebut juga ternyata menjadi tindak lanjut PP Nomor 49 Tahun 2018 yang menjelaskan tentang dua status kepegawaian yang akan diterapkan di lingkungan instansi pemerintah, yaitu PNS dan PPPK.

Menurut isi dalam SE KemenpanRB yang terbaru ini, disebutkan bahwa dua status kepegawaian di lingkungan instansi pemerintah ini akan diterapkan mulai tahun 2023.

Berdasarkan hal itu maka tidak heran jika tenaga honorer merasa khawatir tentang masa depannya.

Namun, Pemerintah juga sedang mempersiapkan rekrutmen ASN PPPK 2022, sehingga tenaga honorer bisa mengikuti agar bisa diangkat menjadi PPPK.

Tenaga honorer yang akan diangkat menjadi PPPK 2022 memiliki jangka waktu paling lama lima tahun. Untuk itu, bagi tenaga honorer yang akan diangkat menjadi ASN PPPK 2022 hendaknya harus memenuhi syarat sebagai berikut:

  1. Tenaga honorer yang dimaksud adalah THK-II dan resmi terdaftar di database BKN, serta bekerja di Instansi Pemerintah.
  2. Perolehan gaji tenaga honorer diperoleh dengan mekanisme pembayaran langsung dari APBN atau APBD.
  3. Tenaga honorer diangkat minimal oleh Pimpinan Unit Kerja.
  4. Tenaga honorer telah bekerja paling singkat selama satu tahun per tanggal 31 Desember 2021.
  5. Tenaga honorer berusia minimal 20 tahun dan maksimal 56 tahun pada tanggal 31 Desember 2021.

Menurut informasi, rencana penghapusan tenaga honorer akan dilaksanakan pada pertengahan tahun 2023 mendatang.

Maka pemerintah juga sedang berupaya melakukan pendataan tenaga honorer di lingkungan instansi pemerintah, sebagaimana isi SE KemenpanRB yang terbaru ini.

Lebih lanjut, pemerintah juga akan melakukan pemetaan agar bisa mengetahui jumlah tenaga honorer yang ada di pemerintah pusat maupun daerah.