Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

SELAMAT! Seluruh Peserta PPPK Guru 2022 Dapat Diangkat Jadi P3K, Asalkan Kunci Ini Terpenuhi! Catat Ya!

Opinirakyat.org -  Pada pengadaan PPPK untuk jabatan fungsional guru pada instansi daerah tahun 2022 terdapat mekanisme khusus yang ditetapkan oleh Kemdikbud.

Di mana pada pengadaan PPPK guru 2022, terdapat tiga jenis mekanisme seleksi, yakni penempatan lulus passing grade atau nilai ambang batas di tahun 2021, kesesuaian atau verifikasi, dan seleksi tes.

Dari ketiga mekanisme seleksi PPPK guru 2022 itulah, diisi oleh peserta yang berbeda-beda, dari guru honorer hingga lulusan PPG.

Seperti halnya peserta mekanisme seleksi yang pertama yaitu guru honorer yang telah lolos passing grade di tahun 2021.

Sementara untuk mekanisme seleksi kedua, diperuntukan bagi guru honorer yang telah terdaftar di Dapodik selama tiga tahun.

Terakhir mekanisme seleksi ketiga, diperuntukan bagi guru honorer yang terdaftar di Dapodik kurang dari tiga tahun, dan lulusan PPG.

Di sisi lain, menurut hasil seleksi guru ASN PPPK di tahun 2021, terdapat sebanyak 193.954 guru yang telah lulus passing grade, tetapi belum mendapatkan formasi.

Sementara, untuk formasi guru ASN PPPK yang diajukan oleh Pemerintah Daerah yaitu sebanyak 506.252.

Selain itu, dari hasil seleksi PPPK guru di tahun 2021, terdapat sisa formasi guru ASN PPPK 2021 sebanyak 212.392.

Perlu diketahui untuk kebutuhan formasi PPPK guru 2022 ini, adalah sebanyak 1.002.616 formasi.

Lebih lanjut untuk jumlah formasi PPPK guru 2022 juga digabungkan dengan sisa formasi seleksi PPPK di tahun 2021.

Dalam hal ini, Kemdikbud juga menyampaikan untuk urutan prioritas peserta yang akan mendapatkan formasi di tahun 2022 ini, yakni guru honorer lolos passing grade, guru honorer sekolah negeri, lulusan PPG, dan guru honorer sekolah swasta.

Dari urutan prioritas penempatan PPPK guru 2022, Kemdikbud menyampaikan terdapat kunci agar semua peserta bisa mendapatkan formasi.

Hal ini sesuai dengan yang disampaikan oleh Dirjen GTK, Iwan Syahril, terkait pengadaan PPPK guru 2022, pada saat melakukan Webinar Sosialisasi Pengadaan PPPK untuk JF guru.

“Pada mekanisme Seleksi guru ASN PPPK di tahun 2022 ini, kata kuncinya adalah ‘jika masih tersedia formasi’. Jadi tidak otomatis masing-masing Pemerintah Daerah akan melakukan semua mekanisme karena kalau tidak ada formasi maka sudah selesai dan tidak bisa dilakukan,” kata Kemdikbud.

Dari pernyataan Kemdikbud di atas dapat diketahui bahwasanya semua peserta PPPK guru 2022 dapat diangkat menjadi PPPK asalkan tersedia formasi hingga di mekanisme seleksi yang ketiga.***