Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

UPDATE! Jelang PPPK 2022 Komisi X DPR Rilis SE Penting Bagi Guru Honorer Lulus Passing Grade Untuk Lakukan Hal ini, Segera Cek DISINI

Opinirakyat.org -  Kabar penting untuk sejumlah guru honorer yang telah lulus passing grade menjelang pelaksanaan PPPK 2022 akhirnya disambut baik oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI).

Setelah melalui beberapa agenda rapat antara Komisi X DPR RI bersama Kemdikbud, KemenPAN RB, BKN, Kemenkeu, bahkan perwakilan guru honorer dan pihak terkait lainnya maka menjelang pelaksanaan PPPK 2022, Komisi X DPR RI kembali melaksanakan Rapat Dengar Pendapat Umum.

DPR RI melalui Komisi X DPR RI kini telah merilis Surat Edaran (SE) yang berhubungan dengan guru honorer lulus passing grade PPPK jelang pelaksanaan PPPK 2022.

Surat Edaran tersebut baru saja dirilis DPR pada Selasa, 5 Juli 2022 dengan Nomor : B/12701/PW.01/7/2022.

Melalui Komisi X DPR RI, guru honorer diminta untuk melaksanakan audiensi terkait guru lulus passing grade pada PPPK.

Jelang pelaksanaan PPPK 2022, dalam surat tersebut Komisi X DPR RI akan mengadakan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan sejumlah guru honorer yang lulus passing grade.

Hal tersebut sesuai dengan jadwal acara rapat-rapat DPR RI dalam Masa Persidangan V tahun Sidang 2021-2022 yang sebelumnya telah disahkan dalam Rapat Konsultasi Pengganti Rapat Badan Musyawarah DPR RI pada 28 Maret 2022 lalu.

Komisi X DPR RI akan melaksanakan Rapat Dengar Pendapat Umum dengan guru lulus passing grade PPPK (GLPG3K) yang akan dilangsungkan pada Rabu tanggal 6 Juli 2022.

Rapat Dengar tersebut berlangsung pada pukul 09.00 WIB s.d. 10.00 WIB yang bertempat di Ruang Rapat Komisi X DPR RI Gedung Nusantara 1 lantai 1 Jalan Jenderal Gatot Subroto, Jakarta.

Adapun acara Rapat Dengar Pendapat Umum tersebut yaitu sebagai bentuk audiensi Komisi X DPR RI dengan sejumlah perwakilan guru honorer yang telah dinyatakan lulus passing grade PPPK.

Mengingat pentingnya acara tersebut, maka Komisi X DPR RI mengharapkan kehadiran guru yang lulus passing grade PPPK tersebut.

Komisi X DPR RI pun menghimbau kepada sejumlah guru honorer lulus passing grade PPPK tersebut untuk tetap menjaga protokol kesehatan guna memutus penyebaran virus covid 19 dengan syarat wajib menunjukkan hasil tes antigen.

Seperti kita ketahui, berdasarkan petunjuk teknis pelaksanaan PPPK 2022 yang dirilis oleh KemenPAN-RB dijelaskan bahwa mulai pada Juni hingga pertengahan Juli 2022 dilaksanakan Rapat Koordinasi.

Rapat Koordinasi tersebut berkaitan dengan teknis PPPK 2022 yang dilaksanakan oleh Panselnas bersama Pemerintah Daerah.

Sementara itu terkait jadwal pengangkatan guru honorer yang telah dinyatakan lulus passing grade pada PPPK tahun 2021 sebanyak 193.955 akan dijadwalkan mulai pada pertengahan Juli hingga Agustus 2022.