Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

SILAHKAN Catat! Siapa yang Perlu Lakukan Pembaharuan Data Pada PPPK Guru 2022? Pelamar Ini Masuk Kategori Wajib!

Opinirakyat.org -  Jelang seleksi PPPK guru 2022, terdapat arahan dari PermenpanRB untuk melakukan pembaharuan data.

Hal tersebut diperuntukkan bagi pelamar PPPK guru 2022 yang masuk ke dalam kategori prioritas 2, 3, maupun umum.

Di mana arahan ini merupakan hal yang wajib dilakukan oleh pelamar tersebut menjelang agenda seleksi PPPK guru 2022.

Terkait pembaharuan data akun SSCASN untuk pelamar PPPK guru 2022, yang banyak dipertanyakan oleh pelamar.

Untuk pembaharuan data yang dijelaskan oleh Pemerintah diperuntukkan bagi pelamar prioritas 2 dan 3 dan pelamar yang sudah memiliki akun SSCASN seperti seleksi tes.

Dalam hal ini untuk pembaharuan data akun SSCASN tidak diperuntukkan bagi pelamar prioritas 1.

Sebagaimana yang tercantum dalam PermenpanRB Nomor 20 Tahun 2022, tentang penyelenggaraan PPPK guru 2022.

Di dalam pasal 23 ayat 3 dan 4 dijelaskan mengenai mekanisme pembuatan akun SSCASN pada PPPK guru 2022, dikecualikan bagi pelamar berikut:

1. Pelamar prioritas 1 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a; dan

2. Pelamar yang telah memiliki akun pada seleksi tahun 2021

Selain itu, pada ayat 4 juga turut dijelaskan bahwasanya pelamar yang telah memiliki akun pada seleksi tahun 2021, dapat melakukan pembaharuan data serta mengajukan lamaran menggunakan akun yang telah dimiliki.

Dari hal tersebut selain pelamar prioritas 1 akan diberikan kesempatan untuk melakukan pembaharuan data pada akun SSCASN nya.

Misalnya terdapat pelamar prioritas 2 yang di tahun 2021 belum memiliki sertifikat pendidik, akan tetapi pada saat mengikuti seleksi PPPK tahun 2022 sudah memiliki sertifikat pendidik.

Maka bagi pelamar prioritas 2 tersebut dapat melakukan pembaharuan data terkait data sertifikasi di SSCASN.

Begitupun juga dengan pelamar umum yang sudah memiliki akun dimaksud huruf b ayat 4, maka dapat melakukan pembaharuan data.

Lebih lanjut untuk pembaharuan data pelamar prioritas dapat melakukan pengisian data pada bagian ‘Pengisian Biodata’.