SILAHKAN Catat! 10 Data Yang Harus Sudah Valid Sebelum Daftar PPPK 2022, Nomor 5 Jangan Sampai Keliru
Opinirakyat.org - Menjelang Seleksi PPPK 2022, gru wajib memperhatikan persyaratan terkait kelengkapan administrasi atau data penting yang perlu dipersiapkan agar bisa memiliki peluang lulus lebih besar.
Pasalnya kelengkapan administrasi tersebut perlu guru perhatikan sebelum melanjutkan seleksi PPPK 2022.
Berikut ini merupakan 10 daftar guru yang wajib valid sebelum mengikuti seleksi PPPK 2022.
1. Informasi Data Dapodik
Informasi data dapodik peserta erat kaitanya dengan data SIMPKB yang penting untuk dicek kembali.
2. Informasi Data SIMPKB
Pastikan data pada SIMPKB sudah terupdate dengan benar. Pastikan data yang terdapat pada SIMPKB sudah diperbaharui jika memang perlu ada pembaharuan data.
Silahkan cek pada laman gtk.belajar.kemdikbud.go.id secara mandiri meupun melalui bantuan operator sekolah.
3. NIK (Nomor Induk Kependudukan)
Pastika NIK yang terdapat pada KTP dengan informasi yang ada pada Dapodik serta pada info GTK telah sama, dan telah valid.
4. NUPTK (Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan)
Terkait data NUPTK (Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan), jika melihat pada tahun sebelumnya memang tidak wajib punya. Namun ada baiknya peserta PPPK 2022, mengecek NUPTKnya dari sekarang.
5. TMT Awal Pengangkatan
Terkait TMT Awal Pengangkatan, merupakan acuan dasar untuk melihat lama mengabdi guru honorer pada sekolah.
Sebab TMT Awal Pengangkatan menjadi salah satu hal yang sangat penting untuk menentukan apakah termasuk kepada pelamar prioritas atau bukan.
6. Jenis PTK
Jenis PTK mengacu pada ijazah peserta PPPK 2022. Seperti halnya jenis kepegawaian seperti guru yang memiliki SK Bupati, maka jenis kepegawaiannya yaitu guru honorer daerah.
Sementara itu, jika SK yang dimiliki guru berasal dari Kepala Sekolah, maka jenis kepegawaiannya merupakan guru honorer sekolah.
7. Tempat Tanggal Lahir
Tempat Tanggal Lahir juga hal yang perlu diperhatikan, dimana peserta pemilu memastikan bahwa tanggal lahir peserta PPPK 2022 sesuai dengan KTP dan Ijazah. Hal tersebut sangat berguna untuk melengkapi data peserta Seleksi PPPK 2022.
8. Jenjang Pendidikan
Terutama bagi pelamar yang baru ingin melamar PPPK 2022, yang termasuk pelamar umum. Jika pada data dapodik masih tertera lulusan D3, sedangkan saat ini anda telah lulus S1, maka perlu melakukan pembaharuan informasi sebelum melakukan seleksi.
9. Status Sertifikasi
Untuk status sertifikasi memiliki keuntungan 100% untuk mendapatkan afirmasi. Maka dari itu penting sekali untuk mengecek status sertifikasi apakah sudah valid atau belum pada data yang terdapat pada info GTK.
10. Status Peserta PPG
Bagi para peserta yang telah menyelesaikan PPG dan telah mendapatkan sertifikasi PPG, maka akan mendapatkan peluang yang besar dalam kelulusan seleksi PPPK 2022.
Sebagaimana diketahui pada seleksi PPPK Tahun 2021, peserta yang telah memiliki sertifikat PPG, maka akan mendapatkan afirmasi sebanyak 100%.