INFO Penting! Pendaftaran PPPK 2022, Guru yang Lulus PG Harap Lakukan ini Pada 25 Juli Hari Ini. Penentu Kelulusan? Simak Selengkapnya
Opinirakyat.org - Bagi guru yang telah dinyatakan lulus passing grade pada seleksi PPPK 2021 lalu dihimbau Kemdikbud untuk selalu mengecek akun SSCASN jelang pendaftaran PPPK 2022.
Berdasarkan informasi, guru yang telah lulus passing grade sebelum melakukan pendaftaran PPPK 2022 agar mengisi daftar ulang menggunakan akun SSCASN masing-masing.
Selain itu, guru yang telah lulus passing grade perlu memantau akun SSCASN dimulai dari sekarang hingga 25 Juli 2022 mendatang terkait absensi yang harus dilakukan dalam rangka menyambut datangnya pendaftaran PPPK 2022.
Adapun dengan adanya pelaksanaan absensi tersebut guna melihat status keaktifan akun SSCASN guru yang telah lulus passing grade sebelum pendaftaran PPPK 2022 dimulai.
Di sisi lain, pelaksanaan absensi oleh guru yang telah lulus passing grade tersebut bertujuan agar pemerintah mengetahui status pelamar PPPK 2022 nanti masih hidup atau sudah meninggal dunia.
Hal tersebut penting dilakukan oleh guru lulus passing grade tersebut karena berkaitan dengan pemenuhan kebutuhan formasi bagi guru honorer pada PPPK 2022 agar bisa menyesuaikan dengan kuota pelamar umum.
Pelaksanaan PPPK 2022 ini pemerintah daerah memiliki kewenangan untuk menambah jumlah formasi kebutuhan guru ASN PPPK sesuai dengan instruksi pusat.
Hal tersebut disesuaikan dengan target pemerintah pusat untuk mengangkat sebanyak satu juta ASN pada tahun 2022 melalui PPPK tersebut.
Pemerintah daerah dapat menambah formasi guru pada PPPK 2022 melalui aplikasi E-Formasi yang telah disediakan terutama bagi guru yang telah lulus passing grade.
Dengan demikian, seluruh guru yang lulus passing grade akan didata keberadaannya atau keaktifannya melalui akun SSCASN masing-masing dengan cara daftar ulang.
Untuk bisa mengetahui kabar terbaru terkait daftar ulang bagi guru lulus passing grade maka diharapkan untuk selalu memantau akun SSCASN yang kabarnya sampai tanggal 25 Juli 2022.
Hal ini juga berdasarkan hasil audiensi antara perwakilan sejumlah guru honorer lulus passing grade bersama pemerintah yang diantaranya berisi tentang:
- Perbaikan proses rekrutmen PPPK melalui seleksi oleh pemerintah
- Kebutuhan guru secara keseluruhan di Indonesia akan diambil datanya sesuai pada Dapodik
- Tidak ada penghapusan tenaga honorer, melainkan ada pengalihan status kepegawaiannya
- Seluruh guru yang lulus passing grade wajib mendaftar lagi di SSCASN akan tetapi tidak mengikuti tes kembali.
Demikian informasi terkait guru lulus passing grade yang perlu memantau akun SSCASN masing-masing untuk proses pendaftaran PPPK 2022.