BERIKUT Ini Urutan Prioritas Peserta Pemberkasan PPPK Guru Tahap 3 Tahun 2022, Berikut Penjelasannya
Opinirakyat.org - Informasi PPPK guru tahap 3 tahun 2022 telah menjadi hal yang sangat dinantikan oleh calon peserta di seluruh Indonesia.
Guru yang tidak mendapatkan formasi pada seleksi PPPK guru tahap 1 dan tahap 2 otomatis menantikan segala informasi terkait dengan seleksi PPPK di tahap 3 ini.
Untuk mengikuti seleksi PPPK tahap 3, terlebih dahulu guru harus memahami urutan prioritas pemberkasan sesuai dengan kebijakan dari pemerintah.
Sebagaimana diketahui bahwa terdapat 4 kategori peserta dalam seleksi PPPK guru tahap 3 tahun 2022 ini, dan dari keempat peserta tersebut perlu dipahami agar mengetahui urutan prioritas pemberkasan.
Berikut adalah penjelasan 4 kategori peserta PPPK guru tahap 3 tahun 2022.
1. Kategori 1
Peserta dengan kategori 1 ada yang menjadi prioritas oleh Kemdikbud saat pemberkasan, yakni guru yang lulus passing grade dan belum memperoleh formasi maka bisa langsung melakukan pemberkasan dan menjadi prioritas utama.
2. Kategori 2
Karena guru yang lulus passing grade sudah mendapatkan formasi, maka otomatis akan ada sisa formasi yang akan diisi oleh guru kategori 2.
Siapa kategori 2? Yakni guru THK-II dengan proses rekrutmen berbeda dengan peserta seleksi baru. Dan ini merupakan peluang bagi guru THK-II.
3. Kategori 3
Untuk peserta kategori 3 adalah guru non-ASN yang mengabdi di sekolah negeri, dengan tetap dilakukan verifikasi proses seleksi agar sama dengan peserta lainnya.
4. Kategori 4
Peserta kategori 4 adalah guru non ASN yang mengabdi di sekolah negeri tetapi belum ada tiga tahun pengabdian.
Selain itu, kategori 4 juga diisi oleh guru swasta, guru yang belum terdaftar dalam Dapodik, dan guru lulusan PPG.
Itulah urutan prioritas pemberkasan guru dalam seleksi PPPK tahap 3 tahun 2022 ini.