Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

BERIKUT Daftar Daerah Yang Sudah Cairkan Tunjangan Sertifikasi Guru (TPG) Silahkan Cek Sekarang

Opinirakyat.org - Akhirnya tunjangan sertifikasi guru atau tunjangan profesi guru (TPG) dikabarkan telah cair di beberapa daerah pada bulan Juli ini.

Daftar daerah yang sudah cairkan tunjangan sertifikasi guru (TPG) terdiri dari dua kategori, yaitu tunjangan triwulan 2 yang di bawah naungan Kemdikbud serta tunjangan sertifikasi guru di bawah naungan Kemenag.

Seperti diketahui bahwa Kemenkeu RI telah menyampaikan bahwa pada bulan Juli 2022 akan segera dicairkan tunjangan sertifikasi guru atau TPG triwulan 2. Selain itu, untuk guru ASN dan pensiunan juga akan mendapatkan gaji ke-13.

Daftar daerah yang sudah cairkan tunjangan sertifikasi guru (TPG) triwulan 2 yang berada di bawah naungan Kemdikbud RI adalah sebagai berikut :

1. Kabupaten Humbang Hasundutan

2. Kabupaten Banjar Kalimantan Selatan

Menurut informasi yang didapat, sementara hanya ada dua daerah saja yang sudah cairkan tunjangan sertifikasi guru (TPG) triwulan 2.

Adapun untuk daftar daerah yang sudah cairkan tunjangan sertifikasi guru (TPG) triwulan 2 yang berada di bawah naungan Kementerian Agama (Kemenag) adalah sebagai berikut:

1. Kabupaten Nganjuk Jawa Timur

2. Pamekasan Kemenag

3. Kabupaten Sumenep Kemenag

4. Kediri Kemenag

5. Kota Probolinggo Jawa Timur

6. Sampang Madura

7. Kabupaten Jember Jawa Timur

8. Malang Kemenag

9. Pamekasan Kemenag

10. Jember Kemenag

11. Sampang Kemenag

12. Jombang Kemenag

13. Sidoarjo Kemenag

14. Tuban Jawa Timur

Itulah daftar daerah yang sudah cairkan tunjangan sertifikasi guru (TPG) triwulan 2 yang berada di bawah naungan Kemenag RI.

Seperti kita ketahui, pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menjadwalkan pencairan tunjangan sertifikasi guru (TPG) triwulan 2 yang dimulai pada Juli 2022.

Pencairan tunjangan sertifikasi guru tersebut merupakan suatu bentuk apresiasi terhadap guru di seluruh Indonesia atas pengabdiannya dalam dunia pendidikan.

Sesuai dengan yang tercantum pada laman Info GTK, tunjangan sertifikasi guru (TPG) akan masuk pada rekening guru paling lama dalam kurun waktu 14 hari.

Perlu diketahui bahwa proses pencairan tunjangan sertifikasi guru (TPG) yang berada di bawah naungan Kemenag dicairkan setiap bulan.

Hal tersebut didasarkan pada Surat Edaran tentang Juknis tunjangan profesi guru madrasah Tahun ajaran 2022 per tanggal 31 Desember 2021 lalu.

Sementara itu untuk tunjangan sertifikasi guru (TPG) triwulan 2 yang berada di bawah naungan Kemdikbud RI akan dicairkan dengan kurun waktu setiap tiga bulan sekali atau setiap triwulan.***