Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

TERBARU! Kepastian Pengangkatan Guru Honorer Jadi ASN PPPK di Tahap 3 Tahun 2022, Pelamar Prioritas dan Umum Wajib SimaK

Opinirakyat.org - Pada PPPK guru tahap 3 tahun 2022, terdapat kategori guru honorer yang masuk ke dalam kategori prioritas dan umum.

Adanya kategori tersebut di PPPK guru tahap 3 ini, juga turut memberikan kepastian bagi guru honorer yang akan diangkat menjadi ASN PPPK.

Guru honorer yang akan diangkat menjadi ASN PPPK dari seleksi tahap 3 ini, berkaitan dengan adanya tiga jenis mekanisme seleksi PPPK.

Seperti diketahui bahwa untuk pelaksanaan seleksi PPPK guru tahun 2022, saat ini tengah berlangsung.

Di mana untuk guru yang telah lulus passing grade, nantinya akan dijadwalkan mulai pertengahan Juli hingga akhir Agustus, nantinya akan langsung penempatan.

Sebanyak 193.954 guru yang telah lulus passing grade di tahun 2021 inilah, yang akan lebih dahulu diangkat menjadi ASN PPPK.

Kemudian untuk seleksi selanjutnya, akan dilakukan seleksi prioritas 2 dan 3, serta pelamar umum.

Sampai pada saat ini, untuk jumlah formasinya masih terbilang sedikit, seperti dari seluruh kebutuhan formasi yaitu 758,018.

Akan tetapi, instansi baru mengusulkan sebanyak 127,179 atau sekitar 16,7 persen formasi dari jumlah tersebut.

Dalam hal ini, Pemerintah Daerah (Pemda) tidak memiliki formasi yang cukup untuk menampung guru yang telah lulus passing grade, meskipun sisa formasi di tahun 2021, sudah ditambah dengan usul formasi di tahun 2022.

Di sisi lain, Permen PANRB telah mengeluarkan surat edaran terbaru mengenai pembukaan aplikasi E-Formasi usulan kebutuhan di tahun 2022.

Surat edaran tersebut dirilis dengan nomor B:B/1263/M.SM.01.00/2022, dari Menpan kepada PPPK Daerah.

Di dalam isi surat tersebut dijelaskan mengenai pengusulan kebutuhan ASN tahun anggaran 2022 akan dibuka kembali sampai dengan pertengahan bulan Juli tahun 2022.

Sehingga, bagi guru daerah yang ingin mengajukan formasi di daerah masing-masing, masih dibuka oleh Pemerintah.

Dalam hal ini, perlu diketahui untuk pengusulan kebutuhan formasi sekolah dapat guru lakukan melalui aplikasi tersebut.

Selain itu, untuk perubahan usulan, instansi maka guru wajib memperbaharui kelengkapan data seperti peta jabatan baru, rincian usulan, surat usulan kebutuhan ASN 2022, dan surat ketersediaan anggaran gaji dan tunjangan.