SAH Sudah! Kemdikbud Siapkan 6 Kebijakan untuk Guru Honorer di PPPK Tahap 3, Nomor 2 Masa Kerja Minimal 3 Tahun Langsung jadi PRIORITAS
Opinirakyat.org - Informasi resmi yang berkaitan dengan PPPK Guru 2022 merupakan salah satu informasi yang banyak dinantikan oleh masyarakat saat ini.
Apalagi untuk golongan masyarakat yang berprofesi sebagai tenaga administrasi dan pengajar di dunia pendidikan, terutama guru honorer yang pasti terkait langsung dengan PPPK Guru 2022.
Baru-baru ini, Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) telah memberikan informasi resmi tentang adanya 6 kebijakan di PPPK Guru 2022 yang berpihak kepada guru honorer.
Berdasarkan pada kebijakan yang dikeluarkan Kemenpan-RB no 20 tahun 2022, tentang Pengadaan PPPK Guru di Pemerintah Daerah (Pemda).
Sesuai jadwal linimasa yang ada, bagi peserta yang telah lulus passing grade dijadwalkan akan diangkat pada pertengahan Juli sampai dengan akhir Agustus 2022.
Sementara yang masuk ke dalam pelamar prioritas 2 dan 3, serta pelamar umum nanti akan dijadwalkan mulai bulan September 2022.
Berdasarkan formasi tersebut, akan dilakukan 3 mekanisme yang terdapat dalam Seleksi PPPK Guru 2022, yaitu :
1. Penempatan bagi yang telah lulus passing grade
2. Seleksi untuk menilai kesesuaian dan verifikasi data
3. Seleksi PPPK Tahap 3
Terkait dengan proses seleksi ini, akan ada 6 kebijakan yang dikeluarkan oleh Kemendikbudristek yang menguntungkan bagi peserta yang tergolong sebagai guru honorer pada seleksi PPPK 2022.
Dalam kebijakan tersebut, guru honorer dapat melihat penempatan posisi dan cara untuk memaksimalkan hal itu.
Dikutip BeritaSoloRaya.com dari kanal YouTube Calon Guru (Kanjeng Mariyadi Ngawi), berikut 6 kebijakan yang mengutungkan guru honorer tersebut:
1. Kuota akan lebih banyak.
Pada hasil seleski tahap 1 dan 2, dari kuota yang tersedia yaitu sebanyak 1 juta, maka yang baru terisi berjumlah 300 ribu orang.
Hal tersebut diungkapkan oleh Nunuk Suryani, selaku Sekretaris Ditjen Guru dan Tenaga Kependidikan.
Jumlah formasi yang telah diusulkan oleh Kemendikbudristek pada PPPK Guru 2022 ini berjumlah 758 ribu. Jumlah tersebut adalah sisa kuota PPPK 2021 dan guru PNS yang telah pensiun.
Selain itu, jumlah formasi tahun 2022 merupakan akumulasi dari sisa formasi 2021 dengan formasi usulan Pemda untuk tahun 2022.
2. Masa kerja diperhitungkan.
Sesuai dengan Permenpan RB no 20 tahun 2022, jika dilhat dari 3 mekanisme seleksi PPPK Guru 2022, maka masa kerja yang dimaksud adalah masa kerja untuk guru honorer di sekolah negeri.
Untuk yang masa kerja di atas 3 tahun tidak akan dilakukan tes. Namun yang masa kerjanya kurang dari 3 tahun, tetap akan mengikuti seleksi dengan sistem CAT UNBK.
3. Guru hororer yang lulus passing grade PPPK 2021 akan diprioritaskan.
Ada sejumlah 193.954 peserta yang telah lulus passing grade namun belum mendapatkan formasi.
Kategori inilah yang akan didahulukan untuk pengangkatan.
Kategori ini meliputi : THK-II, Guru Honorer Negeri, PPG, dan Guru Honorer Swasta. Untuk proses pengaturannya akan dilakukan oleh sistem.
4. Lulus passing grade PPPK 2022 langsung isi formasi (Penempatan).
Dari formasi yang tersedia di daerah merupakan akumulasi dari formasi 2021 tahap 3 dengan formasi tahun 2022 yang diusulkan Pemda.
Jika termasuk dalam kategori ini maka dapat langsung mengisi penempatan, dengan catatan telah lulus passing grade.
Penempatannya adalah di satuan tugas nya masing masing atau di satuan tugas yang membutuhkan.
5. Guru honorer tetap bekerja di sekolahnya.
Guru honorer, baik yang telah atau yang belum lulus passing grade akan tetap bisa bekerja di sekolahnya.
Hal ini sesuai dengan ketentuan terkait mekanisme dan formasi yang menyebutkan “ formasi melekat pada guru di sekolahnya “ dan “tidak terjadi mutasi/rotasi/pergeseran”.
6. Asalkan terdaftar di Dapodik, guru honorer bisa ikut rekrutmen PPPK Guru 2022.
Seperti yang telah diketahui dalam 3 jenis mekanisme seleksi Guru ASN PPPK Tahun 2022, meskipun masih tergolong baru terdaftar di Dapodik, tetap bisa ikut seleksi.
Hal ini berlaku baik untuk Guru Honorer Negeri maupun juga Guru Honorer Swasta.