RESMI RILIS! Berikut Syarat dan Prioritas Pelamar PPPK Guru Tahun 2022 dari Kemenpan RB
Opinirakyat.org - Pengadaan Guru ASN melalui seleksi PPPK tahun 2022 akhirnya sudah diterbitkan peraturan terbarunya oleh Kemenpan RB.
PPPK tahun 2022 jika dilihat sesuai dengan ketentuan yang terdapat dalam peraturan baru tersebut, regulasinya yaitu tentang pengadaan PPPK JF Guru tahun 2022.
Hal tersebut tercantum dalam Permen PANRB Nomor 20 Tahun 2022 yang berisi tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah Tahun 2022 (PPPK JF Guru tahun 2022).
Dikutip BeritaSoloRaya.com melalui Permen PANRB Nomor 20 Tahun 2022, terdapat kategori prioritas pelamar yang diterapkan dalam seleksi PPPK JF Guru tahun 2022.
Pada pengadaan PPPK JF Guru tahun 2022 dijelaskan bahwa terdapat dua kategori pelamar, yakni pelamar prioritas dan pelamar umum.
Pelamar prioritas terdiri dari pelamar prioritas I, pelamar prioritas II, dan pelamar prioritas III.
Sedangkan untuk pelamar umum adalah lulusan PPG yang terdaftar pada database kelulusan PPG di Kemdikbudristek serta pelamar yang sudah terdaftar di Dapodik.
Berdasarkan regulasi PPPK JF Guru tahun 2022, berikut rincian pelamar yang menjadi prioritas:
1. Pelamar Prioritas I
Yaitu terdiri dari guru THK-II, guru non ASN, lulusan PPG, dan guru swasta yang semua jenis pelamar tersebut telah memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK Guru tahun 2021 lalu.
2. Pelamar Prioritas II
Sesuai dengan yang dimaksud regulasi yaitu pelamar prioritas II merupakan guru THK-II.
3. Pelamar Prioritas III
Sesuai dengan yang dimaksud regulasi yaitu pelamar prioritas III merupakan guru non ASN di sekolah negeri yang terdaftar di Dapodik dan memiliki masa kerja paling rendah 3 (tiga) tahun.
Adapun syarat pelamar pada pengadaan PPPK Guru tahun 2022 yaitu sebagai berikut:
1. Merupakan Warga Negara Indonesia
2. Usia minimal 20 tahun dan maksimal 59 tahun pada saat pendaftaran
3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara dua tahun atau lebih.
4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai pegawai negeri sipil, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan dengan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.