INI PENTING! Pelamar PPPK Guru Tahap 3 Tahun 2022 Wajib Lengkapi 4 Data Ini, Syarat Penilaian dan Verifikasi Kemdikbud, Silahkan Dicatat!
Opinirakyat.org - Akhirnya informasi tentang PPPK Guru tahap 3 tahun 2022 pun resmi dirilis.Setelah penantian lama, maka para pelamar PPPK Guru tahap 3 mesti lebih serius mengikuti proses yang bergulir.
Menjelang jadwal pendaftaran PPPK Guru tahap 3, terdapat beberapa data yang wajib dilengkapi para pelamar.
Pasalnya pada PPPK Guru tahap 3 ini , 4 data yang dimaksud adalah data yang wajib diverifikasi serta dinilai Kemdikbud.
Oleh karena itu, penting untuk para pelamar mengetahui 4 data yang dimaksud.
Sebagaimana yang tertera di Permen PANRB No. 20 Tahun 2022, teruntuk pelamar prioritas 2 dan 3, terdapat beberapa kesesuaian seperti pemeriksaan latar belakang, kinerja, kompetensi, juga kualifikasi akademik.
Daripada berlama-lama lagi, berikut adalah 4 data yang wajib dilengkapi pelamar PPPK Guru tahap 3:
1. Kualitas akademik
Buat kualitas akademik berhubungan dengan linieritas ijazah tenaga pendidik yang dimiliki.
Wajib untuk diperhatikan bahwa para pelamar wajib mempunyai ijazah D4 atau S1.
Pasalnya pada tingkat pendidikan itulah yang wajib dipenuhi seorang pendidik dengan bukti ijazah atau sertifikat keahlian yang relevan.
Maka data dari ijazah adalah data pertama yang bakal dinilai dan diverifikasi dalam seleksi PPPK Guru tahap3 tahun 2022.
2. Kompetensi guru
Hal kedua yang wajib dimiliki yakni kompetensi pedagogik. Kompetensi pedagogic merupakan keterampilan guru dalam mengelola pembelajaran kepada peserta didik.
Setiap guru harus mempunyai kompetensi ini. Tidak boleh tidak.
Sebab keterampilan ini bisa mempengaruhi tingkat keberhasilan belajar dan mengajar bersama peserta didik.
Di samping itu guru pun wajib memiliki kompetensi kepribadian yang berhubungan erat dengan karakter personal serta kemampuan untuk menjadi teladan bagi peserta didiknya.
Tidak hanya itu, guru juga mesti memiliki kompetensi profesional yang merupakan kemampuan guru dalam menyelesaikan tugas dengan baik dan kompetensi lain yang harus dimiliki guru.
3. Kinerja
Kinerja guru di sini berkaitan erat dengan kompetensi dalam hal ini diatur dalam Permen PANRB No. 16 Tahun 2009 tentang juknis jabatan fungsional guru dan angka kreditnya.
Pada kinerja guru ini, ada 2 fungsi utama yaitu menilai untuk kinerja guru pada penerapan semua kompetensi dalam pelaksanaan tugas utamanya.
Di samping itu, menghitung angka kredit yang diperoleh guru atas kinerja pembelajaran, pembimbingan, atau pelaksanaan tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah.
4. Latar belakang
Hal terakhir yang wajib dilengkapi adalah latar belakang berkaitan dengan bagaimana kualitas kinerja guru.
Integritas juga terhitung dalam latar belakang guru. Pasalnya integritas adalah gambaran diri seseorang yang dilihat dari konsistensi antara ucapan dan tindakan.
Demikianlah 4 data yang wajib dilengkapi oleh para pelamar PPPK Guru tahap 3 tahun 2022.