Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

ALHAMDULILLAH! Pelamar PPPK 2022 Prioritas 1 2 3 dan Guru Honorer yang Mengabdi Diatas 3 Tahun LANGSUNG Diangkat TANPA TES!

Opinirakyat.org -  Pemerintah pusat dalam waktu dekat segera mengumumkan jadwal seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) 2022.

Seleksi PPPK 2022 ini merujuk pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Nomor 20 Tahun 2022 tentang Pengadaan PPPK Guru di Instansi Daerah 2022 diundangkan pada 23 Mei.

Yang menggembirakan, seleksi PPPK 2022 bisa diikuti pelamar prioritas maupun umum.

Dasarnya adalah Pasal 4 PermenPAN-RB 20/2022.

Pelamar prioritas ini diperinci lagi di Pasal 5 Ayat 1-4 PermenPAN-RB 20/2022.

“Jadi, jabatan fungsional guru bisa diikuti pelamar prioritas dan umum,” ujar Sekretaris Forum Guru Lulus Passing Grade Pegawai Pemerintah dengan perjanjian Kerja (GLPG PPPK) Meisi Lukitasari.

Berdasarkan Pasal 5 ayat 1 – 4, pelamar prioritas terdiri atas prioritas 1, 2, dan 3.

Pelamar prioritas 1 terdiri atas:

1. guru honorer honorer K2 yang sudah memenuhi nilai ambang batas atau passing grade (PG) 2021

2. guru honorer non-ASN yang sudah PG 2021

3. lulusan pendidikan profesi guru (PPG) yang sudah PG 2021

4. guru swasta yang sudah PG 2021.

"Nah, 193.954 guru lulus PG PPPK 2021 masuk di prioritas 1 ini," ujar Meisi Lukitasari kepada JPNN.com, kemarin 1/6).

Untuk pelamar prioritas 2 adalah guru-guru honorer K2.

Pelamar prioritas 3 adalah guru honorer nonaparatur sipil negara (ASN) di sekolah negeri yang terdaftar di data pokok pendidikan (dapodik) dan memiliki masa kerja minimal di atas tiga tahun.

“Kriteria pelamar umum  sebagaimana tertera dalam Pasal 6 PermenPAN-RB 20/2022 adalah lulusan PPG yang terdaftar di database Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) dan pelamar yang terdaftar di dapodik,” kata Meisi Lukitasari.

Menurut Meisi Lukitasari, di Pasal 32 Ayat 1-4, dijelaskan mengenai seleksi kompetensi.

Pelamar prioritas 1 menggunakan hasil seleksi kompetensi 2021, baik tahap 1 maupun 2.

Pelamar yang memilih jabatan yang sama pada ujian seleksi tahap 1 dan 2 dinyatakan lulus dengan nilai akhir paling tinggi.

Pelamar yang memilih jabatan yang berbeda di tahap 1 dan 2 dinyatakan lulus dengan nilai akhir ujian tahap 2.

Seleksi kompetensi bagi pelamar prioritas 2 dan 3 dilakukan dengan menilai kesesuaian kualifikasi akademik, kompetensi, kinerja, dan pemeriksaan latar belakang. (esy/jpnn)