UPDATE Terbaru! Mekanisme PPPK Tahap 3 Tahun 2022 Kemdikbud Siapkan ini, Cek Segera
Opinirakyat.org - Mekanisme merupakan suatu prosedur atau proses dalam seleksi PPPK Tahap 3 tahun 2022 yang salah satunya dapat disebut juga sebagai alur pendaftaran.
Pasalnya, alur pendaftaran PPPK 2022 untuk guru dapat dijumpai pada website resmi mengenai PPPK guru. Seperti diketahui pula PPPK Tahap 3 kemungkinan akan digabungkan dengan PPPK 2022.
Untuk itu diprediksi bahwa alur pendaftaran PPPK Tahap 3 merupakan alur PPPK tahun 2022 sebagaimana alurnya dikutip BeritaSoloRaya.com gurupppk.kemdikbud.go.id,
Adapun alur lengkapnya sebagai berikut:
1. Mendaftar seleksi PPPK 2022 melalui situs https://sscasn.bkn.go.id.
2. Pendaftar memastikan bahwa ijazah/latar belakang pendidikan sudah terverifikasi di INFO GTK (https://info.gtk.kemdikbud.go.id)
3. Kemdikbud mempersiapkan bahwa peserta yang mendaftar dan tidak lulus pada Ujian Seleksi Kompetensi II, dapat memilih kembali formasi di seluruh wilayah di Indonesia. Adapun seleksi 2022 dapat diikuti peserta berikut ini:
a Guru non-ASN yang mengajar di Satuan Pendidikan yang didirikan oleh instansi daerah. Terdaftar di Dapodik serta tidak lulus seleksi kompetensi II
b Tenaga Honorer Eks Kategori II terdaftar di database Tenaga Honorer Badan Kepegawaian Negara. Guru tersebut tidak lulus saat melaksanakan seleksi kompetensi tahap 2.
c Guru Swasta yang mengajar di Satuan Pendidikan yang didirikan oleh masyarakat. Terdaftar pula ebagai guru di Dapodik serta tidak lulus seleksi kompetensi II
d. Seorang yang lulus Pendidikan Profesi Guru dan belum menjadi guru. Terdaftar pula di database lulusan Pendidikan Profesi Guru Kemdikbudristek serta tidak lulus seleksi kompetensi tahap 2.
4. Peserta yang melamar melaksanakan Ujian Kompetensi III sesuai Formasi yang telah dipilih sebagaimana info dari gruppppk.kemdikbud.
Adapun jadwal seleksi PPPK Tahap 3 disampaikan oleh PAN-RB bahwa sedang dalam persiapan.
"Kemudian, kita sedang menyiapkan untuk PPPK. Baik guru yang di tahap 3, maupun untuk jabatan-jabatan teknis dan kesehatan lainnya," Kata PAN-RB dikutip dari ASNKnowledge.
Untuk ketentuan formasi kurang lebihnya dapat dilihat pada Surat Deputi Bidang SDM Aparatur, Kepada DJPK Kemenkeu, Nomor B/1404/SM.01.00/2021 tanggal 16 September 2021.
Surat Surat Deputi Bidang SDM Aparatur, berisi mengenai 'Penegasan Data Perkiraan Formasi ASN untuk Instansi Pemerintah Daerah Tahun 2022' yang ada perhitungan ASN 2022.
PAN-RB. juga menyatakan bahwa kemungkinan akan terdapat 900 an formasi.
"Kita sudah menyiapkan untuk tahun ini sekitar 900 an formasi. Sehingga saat ini, kita mendorong bagi Kementerian Lembaga dan Pemerintah daerah yang membutuhkan PPPK, kini bisa mengusulkan kembali," terang PAN-RB.
"Kemudian posisi saat ini, posisinya kita memang baru 16% untuk guru, karena keterbatasan dan sebagainya. Barangkali antara pelamar dengan yang lulus Passing Grade. Kemudian juga formasi di Pemda belum sesuai," tambahnya.