Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

TELAH Rilis! Mekanisme Baru Rekrutmen PPPK Guru Tahun 2022, dari Formasi hingga Proses Seleksi, Peserta Tes Harap Simak

 

Opinirakyat.org -  Proses baru rekrutmen PPPK Guru tahun 2022 telah disampaikan melalui rapat RDP Panja Formasi GTK PPPK 2022, pada 28 Maret 2022.


Di dalam rapat tersebut, dijelaskan tentang mekanisme baru rekrutmen PPPK Guru tahun 2022, yang disampaikan oleh Alex Denni.


Alex Denni menjelaskan mengenai beberapa mekanisme baru dalam proses rekrutmen PPPK Guru tahun 2022, salah satunya yaitu formasi.


“Pada saat kita nanti membuka formasi untuk rekrutmen baru, itu kalau bisa tidak lagi langsung ke attach formasi sekolah dan guru tertentunya,” kata Alex, sebagaimana dikutip dari Youtube Mas Guru, pada Sabtu, 2 April 2022.


Lebih lanjut, Alex juga menyampaikan terkait lulusan-lulusan terbaik pada seleksi PPPK mempunyai peluang lebih banyak untuk ditempatkan di daerah tiga T.


“Karena kita akan mengalokasikan penugasan lulusan-lulusan yang baru itu ke tiga T, kalau perlu justru lulusan-lulusan terbaik yang akan di taro di tiga T tadi, agar kualitas guru kita bisa semakin baik,” kata Alex.


Akan tetapi, pemerintah juga harus menyiapkan skema insentif atau benefitnya dan juga mekanisme mobilitas karena setelah dua atau tiga tahun, guru kemudian ditarik dan ditempatkan di tempat referensi guru tersebut.


“Jadi kita ingin penempatan itu, diatur oleh Negara, karena ini adalah kebutuhan Negara. Jadi orang tidak bisa hanya melamar ke tempat tertentu, dimana-mana rekrutmen itu ya tugasnya pemberi kerja untuk menempatkan,” ujar Alex.


Seperti diketahui pada PPPK Guru tahun 2022 ini, telah terjadi perubahan rencana mekanisme baru rekrutmen PPPK guru, seperti berikut ini:


  1. Pengusulan formasi oleh Pemda berdasarkan data rekomendasi Kemendikbud Ristek
  2. Dengan memprioritaskan guru yang telah lulus di tahun 2021, namun tidak mendapat formasi
  3. Penetapan kebutuhan formasi oleh KemenPANRB
  4. Proses seleksi prioritas peserta yang lulus NAB Tahun 2021

Perlu diketahui untuk proses seleksi antara antara pelamar baru (new recrut) dengan Guru GTK (termasuk THK-II) yang berpengalaman tidak disamakan.


Pertama, terkait penetapan kebutuhannya, tidak lagi oleh Pemda, tetapi juga secara nasional juga ditetapkan kebutuhan.


“Kedua proses rekrutmennya akan kami bedakan, antara yang honorer dengan rekrutmen baru.


Di rekrutmen baru ini, passing gradenya bisa dinaikkan setinggi mungkin, dan bahkan lulusan-lulusan terbaiknya bisa kita tempatkan di daerah-daerah 3T,” kata Alex.


Kemudian, terakhir proses penempatan tadi bisa dilakukan oleh kita, tidak hanya oleh pelamar yang sudah menetapkan formasi lamaran di tempat-tempat tertentu.