Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

SELURUH GURU WAJIB TAHU! Perbedaan PPPK Tahap 3 Tahun 2022 dengan PPPK Tahap 1 dan 2, Ternyata Ada Aturan Khususnya

Opinirakyat.org  -   Terdapat perbedaan antara PPPK Tahap 3 tahun 2022 dengan PPPK Tahap 1 dan 2. Pada PPPK Tahap 3 kemungkinan terdapat aturan khususnya.

 

Aturan khusus PPPK Tahap 3 tahun 2022 disampaikan oleh Menteri Kebudayaan, Pendidikan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek), Nadiem Makarim.

 

Namun sebelum itu, alangkah baiknya terlebih dahulu mengetahui perbedaan PPPK Tahap 3 tahun 2022 dengan PPPK Tahap 1 dan 2.

 

Untuk mengetahui perbedaannya, dikutip BeritaSoloRaya.com melalui YouTube Literasi dan Edukasi serta YouTube Komisi X DPR RI Channel, berikut perincian peraturan PPPK Tahap 3 dengan PPPK Tahap 2.

 

Peraturan pada PPPK Tahap 2

 

1. Peserta pada seleksi 2 melamar dalam satu daerah kewenangan di wilayah Kabupaten/Kota atau Provinsi tempat pelamar mengajar.

 

2. Peserta yang melamar seleksi Tahap 2, yang mengajar pada tingkat PAUD, TK, SD dan SMP hanya dapat melamar pada bentuk satuan pendidikan tersebut. Peraturan tersebut berlaku pula pada jenjang SMA, SMK dan SLB.

 

Maksudnya adalah jika peserta PPPK seleksi Tahap 2, sebelumnya telah mengajar SMA hanya dapat mendaftar di tingkat SMA dan seterusnya.

 

3. Pada seleksi Tahap 2 tidak ada optimalisasi pada pengisian formasi yang kosong.

 

Adapun untuk peraturan PPPK Tahap 3 adalah sebagai berikut:

 

1. Pelamar seleksi Tahap 3 dapat menentukan pilihan kebutuhan formasi PPPK di seluruh wilayah Indonesia yang belum terpenuhi, saat seleksi kompetensi II berdasarkan sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi pendidik melamar.

 

2. Peserta yang melamar yang telah mengajar di tingkat SMA ataupun lainnya dapat memilih formasi di tingkat yang lain, seperti SD atau SMP. 

 

3. Terdapat optimalisasi pengisian formasi kosong.

 

Untuk lebih jelasnya mengenai perbedaan PPPK Tahap 2 dan PPPK Tahap 3 adalah sebagai berikut:

 

1. Pada seleksi PPPK Tahap 2 hanya wajib melamar dalam satu daerah. Untuk seleksi PPPK Tahap 3 dapat melamar di seluruh wilayah Indonesia yang belum terpenuhi. 

 

2. PPPK Tahap 2 peserta memilih formasi berdasarkan tingkat jenjang mengajar sebelumnya. PPPK Tahap 3 dapat memilih formasi di tingkat yang lain. 

 

3. Pada seleksi PPPK Tahap 3 terdapat optimalisasi pengisian pada formasi yang kosong. 

 

Adapun untuk aturan khusus PPPK Tahap 3 tahun 2022 disampaikan Nadiem pada Rapat Kerja DPR RI dengan Kemendikbudristek. 

 

Nadiem menyampaikan bahwa guru yang telah lulus passing grade untuk tidak melaksanan tes kembali. 

 

"Kita ingin dia (guru yang sudah lolos) tidak harus tes lagi saat formasinya keluar, dia langsung dapat. Itu adalah posisi Kemendikbud. Kami sedang berjuang setiap hari, untuk perubahan," ungkap Nadiem saat rapat Kerja DPR RI dengan Kemendikbudristek.***