Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

SELURUH Guru WAJIB Tahu, Inilah Syarat untuk Bisa Pilih Formasi PPPK Tahap 3 Tahun 2022, Nomor 2 Bisa Jadi Peluang

Opinirakyat.org - Terdapat syarat yang harus diperhatikan oleh calon pendaftar seleksi PPPK Guru Tahap 3 tahun 2022. Setiap pendaftar yang akan memilih formasi PPPK Guru sebaiknya mencermati syarat ini sebab ada informasi penting yang bisa menjadi peluang emas.


Syarat tersebut tentu berguna sebagai acuan apakah calon pendaftar termasuk dalam kategori peserta PPPK Guru Tahap 3 tahun 2022 atau tidak.


Berikut adalah syarat untuk bisa memilih formasi PPPK Guru Tahap 3 tahun 2022, seperti yang dilansir BeritaSoloRaya.com dari laman gurupppk.kemdikbud.goid, pada Rabu, 11 Mei 2022.


Seleksi PPPK Guru telah dilaksanakan tahap 1 dan 2 di tahun 2021 lalu, dan untuk tahap 3 akan dilaksanakan tahun 2022 ini.


Pada seleksi kompetensi II masih banyak peserta yang tidak lolos  dan sebagian besar sangat menantikan seleksi kompetensi III di tahun ini.


Seluruh calon pendaftar seleksi PPPK Guru Tahap 3 tahun 2022 hendaknya memperhatikan syarat untuk bisa memilih formasi sebagai berikut:


  1. Seluruh guru non-ASN yang dinyatakan tidak lulus pada seleksi sebelumnya, yang mengabdi di instansi milik daerah dan telah terdaftar dalam Dapodik, maka guru dengan syarat ini bisa mengikuti seleksi PPPK tahap 3.
  2. Tenaga Honorer Eks Kategori II  yang tidak lulus dalam seleksi sebelumnya, dengan syarat terdaftar dalam database Tenaga Honorer Badan Kepegawaian Negara. Untuk syarat kedua ini bisa menjadi peluang emas calon pendaftar PPPK Guru Tahap 3 tahun 2022, sebab memberikan kesempatan besar kepada guru honorer.
  3. Guru swasta yang telah mengajar di Satuan Pendidikan yang didirikan masyarakat serta tidak lulus dalam seleksi sebelumnya, yakni seleksi kompetensi II.
  4. Guru lulusan PPG yang sudah terdaftar dalam database lulusan Pendidikan Profesi Guru Kemdikbudristek, serta tidak lulus dalam seleksi sebelumnya.


Untuk melihat status guru, selengkapnya bisa simak penjelasan di bawah ini.


- Guru honorer sekolah negeri sudah lulus Passing Grade


- Guru honorer sekolah negeri belum lulus Passing Grade


- Guru honorer sekolah swasta sudah lulus Passing Grade


- Guru honorer sekolah swasta belum lulus Passing Grade 


- Lulusan PPG sudah lulus Passing Grade


- Lulusan PPG sudah belum Passing Grade


- Guru honorer THK2 sudah lulus Passing Grade


- Guru honorer THK2 belum lulus Passing Grade


- Guru honorer mengabdi kurang dari 3 tahun


- Guru honorer mengabdi lebih dari 3 tahun


- Guru honorer belum masuk Dapodik