Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

SEGERA Siapkan! 10 Data Guru yang Wajib Valid Sebelum Seleksi PPPK Guru Tahap 3 Tahun 2022 Jangan Sampai Ada Yang Kurang! Silahkan Catat

Opinirakyat.org -  Berbagai persiapan menjelang seleksi PPPK Guru tahap 3 Tahun 2022 penting untuk disiapkan secara matang dan dicermati secara seksama agar dapat lulus seleksi.


Pasalnya jika peserta tidak memenuhi syarat, maka otomatis tidak dapat mengikuti seleksi pada PPPK Tahap 3 Tahun 2022 tersebut.


Penting untuk diketahui oleh peserta perihal data-data yang wajib valid sebelum seleksi PPPK Guru Tahap 3 Tahun 2022.


Dilansir BeritaSoloRaya.com melalui kanal YouTube Usman Oegi, inilah 10 data guru yang wajib valid sebelum seleksi PPPK Guru Tahap 3 Tahun 2022. Simak artikel ini hingga selesai.


1. Informasi Data Dapodik


Informasi data dapodik penting untuk dicek, sebab informasi data dapodik peserta memiliki keterkaitan erat nantinya dengan data SIMPKB.


2. Informasi Data SIMPKB


Peserta harus memperhatikan bahwa data pada SIMPKB sudah terupdate dengan benar. Jangan sampai terdapat data yang seharusnya diperbaharui, tetapi tidak diperbaharui.


Peserta dapat mengeceknya pada laman gtk.belajar.kemdikbud.go.id baik secara mandiri atau melalui bantuan operator sekolah.


3. NIK (Nomor Induk Kependudukan)


Pastikan NIK yang ada di KTP dengan informasi yang ada di dapodik dan di info gtk telah sama dan valid.


4. NUPTK (Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan)


Terkait data NUPTK (Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan) masih menunggu informasi lebih lanjut dan resmi dari panitia seleksi. Sebab jika menelaah pada tahun sebelumnya NUPTK tidak wajib.


Namun ada baiknya, bagi para peserta mengecek NUPTK nya masing-masing sedari sekadang.


5. TMT Awal Pengangkatan


TMT awal pengangkatan merupakan hal yang paling penting, sebab TMT awal pengangkatan merupakan acuan dasar untuk melihat masa pengabdian guru honorer.


6. Jenis PTK


Jenis PTK mengacu pada ijazah peserta. Seperti halnya jenis kepegawaian seperti guru memiliki SK Bupati, maka jenis kepegawaiannya adalah guru honorer daerah.


Tetapi jika SK yang dimiliki guru dari Kepala Sekolah, maka jenis kepegawaiannya adalah guru honorer sekolah.


7. Tempat dan Tanggal Lahir


Pastikan tempat tanggal lahir sesuai dengan KTP dan Ijazah, ini penting untuk melengkapi data peserta seleksi PPPK Guru Tahun 2022.


8. Jenjang Pendidikan


Jenjang pendidikan ini mengacu pada ijazah terakhir yang anda miliki. Semisal pada data dapodik anda masih tertera lulusan dengan Ijazah D3 namun saat ini anda telah lulus S1, maka anda dapat melakukan pembaharuan informasi data sebelum melakukan seleksi.


9. Status Sertifikasi


Status sertifikasi ini memiliki keuntungan bagi para peserta seleksi. Yang mana, jika sertifikat guru terbaca maka akan mendapatkan afirmasi sebanyak 100%.


Maka penting sekali bagi peserta untuk mengecek status sertifikasi apakah sudah valid atau belum dari sumber data info GTK


10. Status Peserta PPG


Status peserta PPG ini berkaitan erat dengan status sertifikasi, bagi para peserta yang telah menyelesaikan PPG dan telah mendapatkan sertifikat PPG, maka akan mendapat peluang yang tinggi dalam perolehan afirmasi.


Sebagaimana diketahui pada seleksi PPG Guru Tahun 2021, peserta yang telah melakukan PPG dan memiliki sertifikat PPG maka akan mendapatkan afirmasi sebanyak 100%.


Maka, pada seleksi PPG Guru Tahun 2022 kali ini pun juga bukan tidak mungkin hal tersebut diberlakukan kembali.