Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

PPPK Tahun 2022 Fokus Pada 3 Bidang Ini, Berikut Persyaratannya Bagi Guru dan Non Guru, Silahkan Dicatat Ya!

Opinirakyat.org - Pada tahun 2022,pemerintah tidak akan lagi melakukan penerimaan CPNS. Pemerintah hanya akan fokus kembali  merekrut tenaga PPPK.


Meski begitu, rekrutmen PPPK oleh pemerintah pada tahun 2022 hanya akan fokus terhadap 3 bidang. Adapun ketiga bidang utama rekrutmen PPPK tahun 2022 tersebut adalah tenaga pendidik, kesehatan dan penyuluh.


Untuk ketiga bidang tersebut, pemerintah diketahui saat ini tengah merumuskan berbagai kebijakan sebagai dasar pelaksanaan dari Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) Tahun 2022.


“Untuk Seleksi CASN Tahun 2022, pemerintah fokus melakukan rekrutmen PPPK, dan di tahun ini, formasi untuk CPNS tidak tersedia. Untuk itu, berbagai kebijakan tengah disusun sebagai dasar kebijakan dalam pelaksanaan Seleksi CASN tahun 2022 ini,” jelas Menteri Tjahjo di Jakarta, Selasa 18 Januari 2022 lalu seperti dikutip Media Kupang.


Menurut Tjahjo, kebijakan peniadaan seleksi CPNS 2022 dan mengutamakan rekrutmen bagi PPPK Tahun 2022 ini mengambil dari pengalaman sejumlah negara maju, dimana jumlah PNS lebih sedikit dan jumlah PPPK lebih banyak.


Selain itu, pelaksanaan seleksi CPNS relatif membutuhkan waktu yang lebih lama dibandingkan PPPK, sehingga dikhawatirkan tidak akan selesai tepat waktu jika membuka formasi CPNS pada tahun ini.


Namun, bukan sepenuhnya formasi CPNS dihilangkan dalam Seleksi CASN Tahun 2022. Formasi CPNS masih tetap dibuka melalui skema sekolah kedinasan.


Jika melihat waktu pendaftaran rekrutmen  PPPK tahun lalu, diperkirakan rekrutmen  PPPK Tahun 2022 akan dibuka pada pertengahan tahun yakni pada bulan Juni atau Juli.


Namun hingga saat ini, Kemendikbudristek masih belum menyampaikan keterangan resmi terkait jadwal pasti rekrutmen PPPK  Tahun  2022.


Meski belum diumumkan jadwal pasti rekrutmen tahun 2022, namun jika melihat kembali pada perekrutan PPPK tahun 2021, berikut persyaratan yang perlu dipersiapkan para pendaftar.


Syarat PPPK non guru 2021


1. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih.


2. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai PNS/Prajurit TNI/Kepolisian Negara RI.


3. Tidak pernah diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.


4. Tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Kepolisian Negara RI.


5. Tidak menjadi anggota/pengurus partai politik (parpol) atau terlibat politik praktis.


6. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan.


7. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.


8. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau negara lain yang ditentukan oleh instansi pemerintah.


Batas usia pelamar PPPK non guru 2021 minimal adalah 20 tahun. Batas usia maksimal seleksi ini adalah 1 tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.  


CPNS atau PPPK THK-2 yang pernah mengundurkan diri saat masa percobaan tidak diperbolehkan mengikuti seleksi pengadaan pada periode selanjutnya.