Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Kebijakan Baru Mengenai Gaji dan Tunjangan PPPK Guru 2022, Resmi dari Kemendagri

Opinirakyat.org - Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) berkomitmen mendukung kebijakan penganggaran gaji pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD)


Dukungan tersebut telah tertuang dalam Peraturan Kemendagri Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan APBD 2022.


Direktur Jenderal Bidang Keuangan Daerah Kemendagri, Agus Fatoni menjelaskan tentang regulasi tersebut yang mengatur penganggaran belanja pegawai untuk kebutuhan pengangkatan calon aparatur sipil negara (ASN) sesuai dengan formasi pegawai 2022.


Termasuk pemenuhan jaminan Kesehatan, jaminan kecelakaan, dan jaminan kematian.


Fatoni Menjelaskan jika pihaknya akan terus berusaha mensosialisasikan kebijakan tersebut kepada pemerintah daerah.


Karena kebijakan tersebut dinilai sangat penting untuk dijalankan pemerintah daerah sehingga gaji bagi pegawai PPPK perlu ada penganggaran.


“Kemendagri akan terus melakukan percepatan-percepatan dan sosialisasi,” kata Fatoni.


Fatoni juga berharap jika pemda mampu melaksanakan amanat undang-undang tersebut yang dinilai sebagai keperluan yang mendesak.


“Kemendagri juga telah memberikan penegasan kepada pemerintah daerah untuk mengalokasikan belanja ASN baik PNS maupun PPPK dengan berdasarkan kepada formasi," ucapnya.


"Yang ditetapkan oleh Menteri yang melaksanakan urusan di bidang pendayagunaan aparatur negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan telah diperhitungkan dalam Alokasi Dasar (AD) perhitungan Dana Alokasi Umum (DAU),” sambung Fatoni.


Hal itu berdasarkan pada bagian dari belanja wajib paling sedikit sebesar 25 persen dari alokasi Dana Transfer Umum (DTU) sudah termasuk dalam penganggaran untuk formasi pengangkatan PPPK.


Berikut Langkah percepatan yang dilakukan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri)


1. Penegasan Bagi ASN (PNS dan PPPK) dalam Permendagri 27 Tahun 2021 meliputi:


  • Penganggaran untuk gaji pokok dan tunjangan ASN disesuaikan dengan ketentuan perundang-undangan serta memperhitungkan rencana kenaikan gaji pokok dan tunjangan ASN serta pemberian gaji ketiga belas dan tunjangan hari raya.
  • Penganggaran belanja pegawai untuk kebutuhan pengangkatan calon ASN sesuai dengan formasi pegawai tahun 2022.
  • Belanja yang bersifat mengikat merupakan belanja yang dibutuhkan secara terus menerus dan harus dialokasikan oleh Pemerintah Daerah dengan jumlah yang cukup untuk keperluan setiap bulan dalam tahun anggaran yang berkenaan seperti belanja pegawai, belanja barang dan jasa.


2. Kebijakan anggaran Pemerintah Daerah dalam Pengangkatan GTK Honorer menjadi ASN