Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

KEBIJAKAN Baru! Kemdikbud Resmi Hapus Sistem Nilai KKM di Rapot Siswa, Cek Alasan Utama dari Kebijakan Terbaru Ini

Opinirakyat.org -  Terdapat banyak perubahan yang ada di Kurikulum Merdeka seperti salah satunya yaitu sistem nilai KKM dan sistem ranking.


Pada Kurikulum Merdeka sistem nilai KKM yang ada pada rapot peserta didik resmi dihilangkan oleh Kemdikbud.


Dihilangkannya sistem nilai KKM pada rapot peserta didik merupakan terobosan terbaru dari penerapan Kurikulum Merdeka di tahun 2022 ini.


Dikutik BeritaSoloRaya.com dari kanal Youtube Guru Abad 21, pada Jumat, 20 Mei 2022, diketahui pada Kurikulum Merdeka, Kemdikbud telah meresmikan kebijakan terbaru dari berbagai hal seperti salah satunya yaitu sistem nilai KKM.


Di mana pada sistem nilai KKM itu bisa dalam bentuk format pelajaran dan bisa juga dalam format satuan pendidikan.


Di Kurikulum Merdeka sudah tidak menerapkan hal tersebut, dan di bawah ini merupakan contoh rapot hasil belajar dari peserta didik menggunakan paradigma baru.


Pada laporan hasil belajar di atas, dapat diketahui bahwa tidak ada kolom KKM seperti yang guru lihat pada rapor peserta didik.


Yang ada pada rapot tersebut adalah mata pelajaran, nilai akhir, dan capaian kompetensi. Pada halaman selanjutnya pun juga tidak tercantum KKM pada rapot peserta didik.


Untuk halaman kedua rapot peserta didik, hanya akan terdapat kolom ektrakurikuler, ketidakhadiran dan keterangan capaian pembelajarannya.


Hal itu berkaitan pada Kurikulum Merdeka ini, menitikberatkan pembelajaran peserta didik, pada prosesnya bukan hanya pada nilai akhirnya.


Sebab hal itulah yang menjadi karakteristik dari Kurikulum Merdeka ini, proses pembelajaran akan dijadikan sebagai prioritas utama di kurikulum terbaru di tahun 2022.


Terkait jawaban resmi dari Kemdikbud mengenai KKM yang dihilangkan pada rapot peserta didik pada sekolah yang menerapkan Kurikulum Merdeka.


Dapat dilihat di portal resmi sekolah penggerak.kemdikbud, pada bagian halaman yang ada di portal Kemdikbud tersebut dijelaskan mengenai sistem KKM pada Kurikulum Merdeka.


“Ketuntasan hasil belajar tidak lagi diukur dengan kriteria ketuntasan minimal (KKM) yang berupa nilai kuantitatif. Asesmen formatif pada pembelajaran dilakukan untuk mengidentifikasi ketercapaian tujuan pembelajaran,” kata Kemdikbud.


Sehingga dalam hal tersebut, KKM yang berupa nilai kuantitatif oleh Kemdikbud dihapuskan, tetapi sekolah harus fokus pada tujuan ketercapaian pembelajaran yang bisa diukur oleh asesmen formatif.***