Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Jangan Salah! Inilah Urutan Prioritas Peserta Pemberkasan PPPK Guru Tahap 3 Tahun 2022, Berikut Penjelasannya

Opinirakyat.org  -  Informasi PPPK guru tahap 3 tahun 2022 telah menjadi hal yang sangat dinantikan oleh calon peserta di seluruh Indonesia.


Guru yang tidak mendapatkan formasi pada seleksi PPPK guru tahap 1 dan tahap 2 otomatis menantikan segala informasi terkait dengan seleksi PPPK di tahap 3 ini.


Untuk mengikuti seleksi PPPK tahap 3, terlebih dahulu guru harus memahami urutan prioritas pemberkasan sesuai dengan kebijakan dari pemerintah.


Sebagaimana diketahui bahwa terdapat 4 kategori peserta dalam seleksi PPPK guru tahap 3 tahun 2022 ini, dan dari keempat peserta tersebut perlu dipahami agar mengetahui urutan prioritas pemberkasan.


Berikut adalah penjelasan 4 kategori peserta PPPK guru tahap 3 tahun 2022.


1. Kategori 1


Peserta dengan kategori 1 ada yang menjadi prioritas oleh Kemdikbud saat pemberkasan, yakni guru yang lulus passing grade dan belum memperoleh formasi maka bisa langsung melakukan pemberkasan dan menjadi prioritas utama.


2. Kategori 2


Karena guru yang lulus passing grade sudah mendapatkan formasi, maka otomatis akan ada sisa formasi yang akan diisi oleh guru kategori 2.


Siapa kategori 2? Yakni guru THK-II dengan proses rekrutmen berbeda dengan peserta seleksi baru. Dan ini merupakan peluang bagi guru THK-II.


3. Kategori 3


Untuk peserta kategori 3 adalah guru non-ASN yang mengabdi di sekolah negeri, dengan tetap dilakukan verifikasi proses seleksi agar sama dengan peserta lainnya.


4. Kategori 4


Peserta kategori 4 adalah guru non ASN yang mengabdi di sekolah negeri tetapi belum ada tiga tahun pengabdian.


Selain itu, kategori 4 juga diisi oleh guru swasta, guru yang belum terdaftar dalam Dapodik, dan guru lulusan PPG.


Itulah urutan prioritas pemberkasan guru dalam seleksi PPPK tahap 3 tahun 2022 ini.