Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

BERIKUT 2 Skema dari Kemdikbud untuk Seleksi PPPK Tahap 3 Tahun 2022, Peluang BESAR Guru di Sekolah Induk Untuk LULUS P3K 2022

Opinirakyat.org - Seleksi PPPK guru tahap 3 tahun 2022 terus berjalan dan sudah tiba di tahap pelaksanaan validasi usulan formasi.


Sebagaimana diketahui, seleksi PPPK guru tahap 3 ini akan dijalankan di tahun 2022 sesuai dengan aturan resmi dari Kemdikbud.


Kemdikbud juga memberikan suatu hal khusus untuk guru yang ada di sekolah induk, terutama bagi guru honorer.


Hal ini tentu bisa menjadi peluang emas bagi guru yang ada di sekolah induk terutama yang tidak lolos seleksi tahap 1 dan 2, untuk bisa mengikuti seleksi PPPK guru tahap 3 tahun 2022.


Kemdikbud dengan khusus memberikan 2 skema untuk guru yang mengabdi di sekolah induk, yakni guru honorer yang akan mengikuti seleksi PPPK tahap 3.


2 skema itu bisa menjadi peluang guru agar mendapatkan formasi untuk seleksi mendatang. Berikut uraiannya.


  1. Kemdikbud berupaya agar guru yang lulus passing grade pada tahap 2 tetapi tidak mendapatkan formasi, maka tidak perlu tes kembali.
  2. Kemdikbud berupaya untuk memberikan kesempatan berwujud prioritas untuk guru honorer yang mengabdi di sekolah induk negeri.

Kedua skema tersebut bertujuan untuk memberikan peluang bagi guru yang lulus passing grade supaya bisa segera memperoleh formasi, dan juga guru honorer yang mengabdi di sekolah negeri.


Dua skema itu tentu memiliki kelebihan jika benar-benar dilaksanakan sebab bisa mengurangi guru honorer yang jumlahnya masih besar.


Kemdikbud telah menetapkan sebuah terobosan sebagai peluang besar untuk guru honorer yang mengikuti seleksi PPPK guru tahap 3 tahun 2022 ini.


Namun ternyata tidak hanya guru di sekolah negeri saja, Kemdikbud juga memberikan peluang yang sama kepada guru honorer swasta.


Seleksi PPPK guru tahap 3 tahun 2022 pada intinya bisa diikuti oleh guru honorer yang berada di sekolah negeri maupun swasta.


Namun harus selalu diingat bahwa jika guru honorer tersebut lolos seleksi PPPK guru, maka tidak bisa bekerja dalam organisasi swasta.


Terakhir, upaya yang dilakukan oleh Kemdikbud untuk mensejahterakan guru honorer akan terus dilakukan salah satunya dengan rekrutmen PPPK guru tahap 3 tahun 2022 ini.


Semoga bisa menjadi peluang besar untuk guru terutama yang lama mengabdi di sekolah induk.