Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

TELAH Rilis Syarat Pilih Formasi dan Alur Seleksi PPPK Guru Tahap III, Calon Peserta Seleksi Harap Simak

  

Opinirakyat.org -  Simak informasi seputar PPPK 2022. Syarat pilih formasi PPPK 2022 bisa login di sscasn.bkn.go.id Cek alur seleksi PPPK guru tahap III.


Pemerintah telah memastikan untuk meniadakan seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) pada tahun 2022 ini.


Untuk memenuhi kebutuhan pegawai di pemerintahan, pemerintah hanya merekrut PPPK.


Inilah alur seleksi PPPK guru tahap III, login sscasn.bkn.go.id untuk melihat syarat pilih formasi PPPK 2022.


Seperti dikutip dari akun PPP Kemendikbud: https://gurupppk.kemdikbud.go.id/, alur seleksi PPPK guru tahap III dimulai dari pendaftaran akun.


1. Pelamar melakukan pendaftaran akun melalui laman https://sscasn.bkn.go.id.


2. Verval ijazah


Pastikan ijazah / latar belakang pendidikan telah terverifikasi melalui INFO GTK (https://info.gtk.kemdikbud.go.id)


3. Pemilihan formasi


Pelamar memilih formasi yang linier berdasarkan Data Kualifikasi Pendidikan dan/atau Sertifikat Pendidik yang telah terverifikasi.


Pelamar memilih formasi dengan ketentuan sebagai berikut :


a. Dalam hal formasi tersedia di sekolah tempat pelamar mengajar saat ini, pelamar wajib mendaftar di sekolah tersebut selama sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi pendidikan linier;


b. Formasi yang sudah dilamar sebagaimana dimaksud dalam huruf a, tidak dapat dilamar oleh pelamar lain; dan


c. Dalam hal formasi tidak tersedia di sekolah tempat pelamar mengajar, pelamar dapat mendaftar di sekolah lain yang masih tersedia formasinya.


Seleksi administrasi pelamar mengunggah dokumen persyaratan yang diperlukan untuk seleksi administrasi.


Ujian Seleksi Kompetensi


Pelamar yang lulus seleksi administrasi melaksanakan Ujian Kompetensi sesuai Formasi yang dipilih.


Tahap ini hanya dapat diikuti oleh pelamar dengan kriteria sebagai berikut:


a. Guru non-ASN yang mengajar di Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh instansi daerah dan terdaftar sebagai guru di Dapodik; dan


b. Tenaga honorer eks kategori II sesuai database tenaga honorer Badan Kepegawaian Negara.


Pemilihan Formasi II


Bagi Pelamar yang tidak lulus ujian seleksi kompetensi I dapat memilih kembali formasi dalam instansi kewenangan yang sama. Seleksi kompetensi II dapat diikuti oleh:


a. Guru non-ASN yang mengajar di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh instansi daerah dan terdaftar sebagai guru di Dapodik yang tidak lulus seleksi kompetensi I;


b. Tenaga honorer eks kategori II sesuai database tenaga honorer Badan Kepegawaian Negara yang tidak lulus seleksi kompetensi I;


c. Guru swasta yang mengajar di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat dan terdaftar sebagai guru di Dapodik; dan


d. Lulusan pendidikan profesi guru yang belum menjadi guru dan terdaftar di database lulusan pendidikan profesi guru Kemdikbudristek.


Ujian Seleksi Kompetensi II


Pelamar melaksanakan ujian kompetensi II sesuai formasi yang dipilih.


Pemilihan Formasi III


Bagi Pelamar yang tidak lulus ujian seleksi kompetensi II dapat memilih kembali formasi di seluruh wilayah Indonesia.


Seleksi kompetensi III dapat diikuti oleh:


a. Guru non-ASN yang mengajar di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh instansi daerah dan terdaftar sebagai guru di Dapodik yang tidak lulus seleksi kompetensi II;


b. Tenaga honorer eks kategori II sesuai database tenaga honorer Badan Kepegawaian Negara yang tidak lulus seleksi kompetensi II;


c. Guru swasta yang mengajar di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat dan terdaftar sebagai guru di dapodik yang tidak lulus seleksi kompetensi II; dan


d. Lulusan pendidikan profesi guru yang belum menjadi guru dan terdaftar di database lulusan pendidikan profesi guru Kemdikbudristek yang tidak lulus seleksi kompetensi II.


Ujian Seleksi Kompetensi III


Pelamar melaksanakan Ujian Kompetensi III sesuai formasi yang dipilih. (*)