Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

SK PPPK Ada yang Baru Dibagikan Juli Nanti, BKN Beberkan Kabar Buruk

 

Opinirakyat.org -  Para guru honorer yang masih belum menerima SK PPPK 2022 masih harus bersabar. Pasalnya, jadwal penyerahan SK PPPK di masing-masing pemerintah daerah (pemda) tidak serentak, bahkan tak sedikit yang baru diberikan setelah Idulfitri mendatang.


Ketum DPP Forum Honorer Nonkategori Dua Indonesia (FHNK2I) Raden Sutopo Yuwono mencontohkan Kabupaten Banyumas yang menjadwalkan penyerahan SK PPPK pada Juli 2022.


Kemudian DKI Jakarta pada Juni nanti dan Kabupaten Pati diserahkan Mei 2022.


Sebagian besar lagi belum diinformasikan oleh badan kepegawaian daerah (BKD) setempat kapan jadwal penyerahan SK PPPK dilakukan.


"Ini menimbulkan keresahan di kalangan guru honorer karena berbeda-beda jadwalnya," kata Sutopo kepada JPNN.com, Rabu (23/3).


Mengenai perbedaan jadwal penyerahan SK PPPK tersebut, Plt. Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana mengatakan itu menjadi kewenangan masing-masing pemda.


Sebagian besar pemda mengalami kesulitan anggaran untuk membayar gaji dan tunjangan PPPK.


Itu sebabnya, kata Bima, pemda meminta waktu untuk pengusulan NIP PPPK. Ada juga daerah yang mengontrak PPPK tidak langsung lima tahun.


"Ada yang mengontrak PPPK hanya setahun, ya, karena daerah enggak punya duit," ujarnya.


PIhaknya sudah mengeluarkan surat agar pemda segera mengusulkan penetapan NIP PPPK.


Namun, sejumlah daerah karena keterbatasan anggaran belum bisa mengajukan secepatnya.


Dalam kondisi tersebut, Bima menegaskan, BKN tidak bisa memaksa pemda.


Namun, yang pasti prosedurnya ialah ketika usulan penetapan NIP PPPK diajukan ke BKN, kemudian diproses dan akhirnya diterbitkan, ada kewajiban pemda yang harus dilakukan. Pemda dalam 30 hari sudah menerbitkan SK PPPK.


Ketika SK PPPK diterbitkan, kata Bima, otomatis pemda harus membayar gaji dan tunjangan PPPK.


"Jadi, BKN tidak memperlambat proses penetapan NIP PPPK," tegasnya.


Dia menjelaskan begitu usulan pejabat pembina kepegawaian (PPK) masuk, BKN akan melakukan verifikasi validasi (verval) lagi.


Jika semua datanya klir, BKN akan menerbitkan pertimbangan teknis (pertek) untuk penetapan NIP PPPK.


Semua proses itu, menurut Bima, sesuai urutan. Karena ratusan instansi yang menyelenggarakan CASN 2021 maka prosesnya berurutan. Tidak mungkin instansi yang baru mengusulkan mendapatkan urutan pertama.


"Prinsipnya, BKN akan mengerjakan sesuai usulan masuk. Semuanya serba digital, tidak bisa direkayasa," ucap Bima Haria Wibisana. (esy/mcr13/jpnn)