Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Kemendikbudristek RESMI Rilis 4 Poin Regulasi Guru Honorer Lulus PG Tanpa Formasi PPPK, Penting!

 

Opinirakyat.org -  Bagi para guru honorer yang lulus passing grade (PG), tetapi tanpa formasi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) 2021, mohon bersiap.


Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) tengah menyiapkan regulasi baru untuk mengakomodasi keberadaan guru honorer ini.


Direktur Jenderal Guru Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Kemendikbudristek Iwan Syahril menyebutkan sebanyak 487.814 guru honorer yang sudah lulus PG, baik ada formasi PPPK maupun tidak.


Menurut Iwan Syahril, jumlah ini hampir memenuhi kuota, tetapi semua kembali pada formasi.


Tercatat hanya 293.860 tahap 1 dan 2 yang lulus formasi PPPK.


Sebanyak 193.954 lulus PG tanpa formasi.


"193.954 guru ini yang menjadi salah satu fokus utama kami untuk menyelesaikannya di PPPK 2022," kata Dirjen Iwan dalam RDP Panja Formasi GTK PPPK 2022 di Komisi X DPR RI.


Dirjen GTK Iwan Syahril mengatakan diperlukan aturan yang disempurnakan serta penggabungan sisa formasi PPPK 2021 tahap 3 dengan formasi baru tahun 2022.


Dirjen GTK Iwan Syahril menyebutkan ada 4 poin penting dalam regulasi yang sementara digodok, yaitu:


Pertama, mengakomodasi guru yang telah lulus PG.


Kedua, memperbesar kuota formasi. Ketentuan ini menurut Dirjen Iwan sangat ditentukan oleh Pemda. Jika Pemda mengajukan formasi secara maksimal maka akan tersedia 970.410 formasi. 


"Ini merupakan gabungan sisa formasi 2021 sebesar 212.392 dan formasi 2022 sebanyak 758.018," ungkap Dirjen GTK Iwan Syahril.


Ketiga, mencegah terjadinya pergeseran antarguru di sekolah induk yang lebih banyak lagi.


Keempat, mempercepat penuntasan pemenuhan 1 juta guru PPPK. (esy/jpnn)