ALHAMDULILLAH Segera Cair, Begini Besaran THR yang Akan Diterima PPPK
Opinirakyat.org - Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2022 akan diterima juga oleh Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), kabarnya segera cair.
Lalu berapa besaran THR PPPK? Lihat rincian di bagian bawah artikel ini.
Sebagaimana diketahui, pemerintah akan memberikan THR kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) meliputi PNS dan PPPK.
Keputusan itu diambil, salah satunya untuk menjaga daya beli di tengah masyarakat jelang perayaan Hari Raya Idul Fitri.
Untuk PPPK, tentu kabar THR ini cukup menggembirakan.
Pasalnya, sebelum adanya pemberitahuan pemerintah, selalu menjadi pertanyaan adalah apakah PPPK dapat THR seperti PNS?
Dengan kepastian dari pemerintah, PPPK baik yang bertugas di kementerian/lembaga pusat dan daerah, sudah bisa tersenyum.
Penyaluran THR akan dilakukan sesaat sebelum Idul Fitri yang jatuh di awal Mei.
Jika merunut dari tahun-tahun sebelumnya, biasanya diberikan dua minggu sebelum lebaran yang artinya akan cair pada April mendatang.
Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Isa Rachmatarwata mengatakan, skema pemberian THR tahun ini sama dengan tahun 2021 di mana tunjangan kinerja tidak masuk dalam hitungan.
"Di dalam RAPBN 2022, kebijakan untuk THR saat ini sama dengan tahun 2021," katanya belum lama ini.
Adapun pemberian THR akan dilakukan sesaat sebelum Idul Fitri yang jatuh di awal Mei 2022.
Pada tahun 2021, THR dan gaji ke-13 diberikan tanpa memasukkan perhitungan tunjangan kinerja. Keduanya diberikan hanya berdasarkan gaji pokok dan tunjangan melekat.
Dikutip dari berbagai sumber, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, pemerintah memutuskan pemberian THR dilakukan tahun 2022 ini.
THR yang dibayarkan pada tahun ini adalah, diberikan sebesar gaji pokok dan tunjangan melekat,
“Ini tentu merupakan suatu langkah dari pemerintah untuk tetap memberikan tunjangan hari raya bagi seluruh ASN, TNI, Polri, dan bahkan juga untuk para pensiunan, dan PPPK dan ASN di daerah, dalam bentuk gaji pokok dan tunjangan melekat,” kata Sri Mulyani.
Nah, berapa besaran THR yang akan diterima PPPK?
Jika THR berdasarkan gaji pokok, maka berikut ini bayangan besaran THR PPPK yang akan diterima:
Golongan I: Rp 1.794.900 - Rp 2.686.200
Golongan II: Rp 1.960.200 - Rp 2.843.900
Golongan III: Rp 2.043.200 - Rp 2.964.200
Golongan IV: Rp 2.129.500 - Rp 3.089.600
Golongan V: Rp 2.325.600 - Rp 3.879.700
Golongan VI: Rp 2.539.700 - Rp 4.043.800
Golongan VII: Rp 2.647.200 - Rp 4.214.900
Golongan VIII: Rp 2.759.100 - Rp 4.393.100
Golongan IX: Rp 2.966.500 - Rp 4.872.000
Golongan X: Rp 3.091.900 - Rp 5.078.000
Golongan XI: Rp 3.222.700 - Rp 5.292.800
Golongan XII: Rp 3.359.000 - Rp 5.516.800
Golongan XIII: Rp 3.501.100 - Rp 5.750.100
Golongan XIV: Rp 3.649.200 - Rp 5.993.300
Golongan XV: Rp 3.803.500 - Rp 6.246.900
Golongan XVI: Rp 3.964.500 - Rp 6.511.100
Golongan XVII: Rp 4.132.200 - Rp 6.786.500.