Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

SYARAT Terbaru Terima TPG Triwulan 1 yang Harus Guru Segera Penuhi, Dijadwalkan Cair Maret 2022, Persiapkan Sekarang Jangan Sampai Salah

Opinirakyat.org -  Syarat wajib Terima TPG Triwulan 1 yang dijadwalkan cair Maret 2022. Ingin terima TPG Triwulan 1, para guru segera penuhin syarat wajib ini.


TPG Triwulan 1 2022 diperuntukkan bagi Guru berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN), yang mengajar di SD, SMP, atau SMA.  


Terdapat tiga jenis Tunjangan untuk para Guru yang siap dicairkan yaitu Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan guru.


Perlu diketahui bahwa Kemendikbud Ristek telah menginformasi, untuk para guru terkait TPG atau sertifikasi guru triwulan 1 yang direncanakan cair Maret.


Terkait hal ini Kemendikbud Ristek telah menerbitkan Permendikbud Nomor 4 Tahun 2022 mengenai syarat Tunjangan Profesi Guru Tahun 2022, juknis hingga jadwal terbaru pencairan.


Hal tersebut tertuang dalam Permendikbud Nomor 4 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru ASN di Daerah Provinsi, Kabupaten/Kota.


Simak jadwal pencairan Tunjangan Guru atau TPG Triwulan 1 tahun 2022.


Seperti dirangkum mantrasukabumi.com dari dokumen Permendikbud Nomor 4 Tahun 2022 pada Selas, 8 Maret 2022, berikut ini syarat pencairan yang harus dilengkapi, jenis tunjangan, dan jadwal pencairan.


1. Persyaratan yang harus dipenuh


Tunjangan Profesi


A. Memiliki sertifikat pendidik


B. Memiliki status sebagai Guru ASN di Daerah di bawah binaan Kementerian;


C. Mengajar pada satuan pendidikan yang tercatat pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik)


D. Memiliki nomor registrasi Guru (NRG) yang diterbitkan oleh Kementerian


E. Melaksanakan tugas mengajar dan/atau membimbing peserta didik pada satuan pendidikan sesuai dengan peruntukan Sertifikat Pendidik yang dimiliki yang dibuktikan dengan surat keputusan mengajar;


F. Memenuhi beban kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;


G. Memiliki hasil penilaian kinerja paling rendah dengan sebutan "Baik";


H. Mengajar di kelas sesuai dengan jumlah peserta didik dalam satu rombongan belajar yang dipersyaratkan sesuai dengan bentuk satuan pendidikan; dan


I. Tidak sebagai pegawai tetap pada instansi lain.


Tambahan Penghasilan


1. Memiliki status sebagai Guru Aparatur Sipil Negara (ASN) di Daerah di bawah binaan Kementerian;


2. Mengajar pada satuan pendidikan yang tercatat pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik);


3. Belum memiliki sertifikat pendidik;


d. Memiliki kualifikasi akademik paling rendah S1/DIV;


4. Memiliki NUPTK;


5. Melaksanakan tugas mengajar dan/atau membimbing peserta didik pada satuan pendidikan;


6. Memenuhi beban kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan


7. Terdaftar aktif di Dapodik.


Tunjangan Khusus


1. Memiliki status sebagai Guru Aparatur Sipil Negara (ASN) di Daerah binaan Kementerian;


2. Mengajar pada satuan pendidikan yang tercatat pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik);


3. Memenuhi beban kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;


4. Memiliki NUPTK; dan


5. Melaksanakan tugas mengajar di satuan pendidikan pada Daerah Khusus yang dibuktikan dengan surat keputusan mengajar.


2. Jadwal sinkronisasi data


Jadwal sinkronisasi data untuk seluruh tunjangan, baik Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, maupun Tambahan Penghasilan seperti berikut:


Triwulan I : 28/29 Februari 2022


Triwulan II : 31 Mei 2022


Triwulan II : 31 Agustus 2022


Triwulan IV : 31 Oktober 2022


3. Jadwal pembayaran/pencairan


Adapun jadwal pembayaran atau pencairan untuk seluruh tunjangan, baik Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, maupun Tambahan Penghasilan seperti berikut:


Triwulan I : Bulan Maret 2022


Triwulan II : Bulan Juni 2022


Triwulan II : Bulan September 2022


Triwulan IV : Bulan November 2022