Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

SELURUH Guru Honorer Jangan Panik! Jika Status Calon PPPK Guru Berubah BTL, Begini Saran BKN Harap Dicatat

Opinirakyat.org - Karo Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Satya Pratama memberikan penjelasan perihal status pengusulan penetapan NIP PPK yang berubah menjadi BTL atau berkas tidak lengkap.


Seperti disampaikan Ketua Forum Honorer K2 DKI Jakarta Nur Baitih, perubahan status menjadi BTL itu karena beberapa dokumen sudah kedaluwarsa, seperti surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) dan surat keterangan kesehatan jasmani.


Satya mengatakan SKCK sebagai penjamincalon PPPK berlakuan baik memang ada periodenya.


Begitu juga dengan surat keterangan dokter yang memastikan calon PPPK sehat, juga ada periodenya.


"Untuk kedua surat tersebut saya sarankan diperbarui dan dilengkapi," saran Satya, Rabu (2/3).


Satya juga mengatakan pengurusan SKCK di kepolisian dan surat keterangan dokter (pemerintah) tidak dipungut biaya.


Bisa dilakukan di Polsek dan Puskesmas terdekat.


"Para calon seharusnya bisa meluangkan waktu untuk mengurusnya," ujar Satya Pratama.


Diberitakan sebelumnya, para guru honorerdi DKI Jakarta yang lulus pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau PPPK tahap 1 panik.


Itu karena status pengusulan penetapan NIP PPPK mereka berubah menjadi BTL atau berkas tidak lengkap.


"Jadi, pemberkasan sudah sejak Desember 2021, sedangkan dokumen baru diperiksa BKN. Ya, otomatis kedaluwarsa dokumennya dan harus bikin baru lagi," keluh Nur kepada JPNN.com, Selasa (1/3). (esy/jpnn)