Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

RESMI! Jadwal PPPK Tahap 3 Tahun 2022, Kriteria dan Formasi Provinsi yang Mendapatkan Kuota Terbanyak

Opinirakyat.org - Jadwal PPPK tahap 3 2022 dalam waktu dekat ini dipastikan akan segera diumumkan. Jadwal PPPK tahap 3 2022 memang sangat banyak dinantikan oleh para guru terutama bagi mereka yang belum lulus di tahap I dan tahap II.


Seperti yang diketahui Jadwal PPPK tahap 3 2022 pelaksanaanya akan digabungkan dengan seleksi Jadwal PPPK guru tahun 2022.


Jadwal PPPK tahap 3 2022 menurut pernyataan Mendikbudristek, Nadiem Makarim akan segera diumumkan karena anggarannya sudah jelas.


“Sekarang sudah sangat jelas dari Kementerian Keuangan sudah keluar, bahwa uang anggaran seleksi PPPK guru sudah dikunci,” Kata Nadiem dalam rapat bersama Komisi X DPR RI.


Dalam rapat tersebut Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan kemendikbudristek, Iwan Syahrial juga menyatakan jumlah formasi.


“Tahun ini pemerintah membuka 758.018 formasi untuk PPPK Guru 2022, termasuk guru agama,” Ujar Iwan Syahrial


Berikut ini daftar 10 provinsi yang menerima kuota terbanyak di Indonesia, yaitu:


1. Jawa Barat: 134.159 jumlah formasi


2. Jawa Timur: 78.920 jumlah formasi


3. Jawa Tengah: 69.794 jumlah formasi


4. Sumatera Utara: 59.223 jumlah formasi


5. Riau: 33.069 jumlah formasi


6. Kalimantan Barat: 31.352 jumlah formasi


7. Sulawesi Selatan: 28.613 jumlah formasi


8. Lampung:24,399 jumlah formasi


9. Jambi: 22.958 jumlah formasi


10. Sumatera Barat: 22.571 jumlah formasi


Untuk jumlah formasi yang selanjutnya tersebar di berbagai provinsi yang lain seluruh Indonesia.


Selanjutnya Nunuk Suryani selaku Sekretaris Ditjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) kemendikbudristek juga memberikan bocoran terkait ketentuan seleksi kompetensi III.


Adapun ketentuan PPPK tahap 3 yaitu:


1. Peserta yang sudah lulus passing grade pada seleksi kompetensi I dan II PPPK Guru 2021, tidak perlu ikut ujian ulang


2. Skema terbaik bagi honorer yang sudah mengabdi lebih dari 3 tahun


3. Pada 2022, seleksi CASN fokus pada penerimaan PPPK Guru dan PPPK Nonguru


Nunuk Suryani mengatakan bahwa di dalam seleksi seleksi kompetensi III nanti, apabila pelajaran dan jenjang yang dipilih adalah sama, maka nilai tahap I dan II bagi yang sudah melebihi passing grade akan tetap bisa digunakan nilai yang dulu.


Tentunya hal ini merupakan kabar baik bagi peserta yang telah lulus pada passing grade di PPPK tahap 1 dan tahap 2, terutama yang belum mendapatkan formasi.